Headlines News :

Tampilkan postingan dengan label Komisi B. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi B. Tampilkan semua postingan

Dewan Panggil DPPKAD Soal Deposito

GRESIK-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan deposito dan giro yang kena pajak penghasilan (PPh) di Bank BRI dan Bank Jatim menjadi sorotan Komisi B DPRD Gresik. Untuk itu, Komisi B berencana memanggil Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Asset Daerah (DPPKAD) serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta klarifikasi.
"Akan kami tindaklanjuti lagi temuan BPK terutama masalah keuangan di rapat komisi B dengan memanggil instansi terkait," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Gresik, Ir.Hj. Siti Muafiyah, Rabu (18/6).
Sebagaimana diketahui, BPK menemukan kejanggalan dalam deposito dan giro selama tahun 2013. Sebab, ada pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas jasa giro dan bunga deposito pemkab Gresik terjadi di tiga bank berbeda. Yakni rekening khusus valuta asing milik Dishub dikenai pajak Bank Jatim senilai US$ 378,07, Bunga Deposito di BTN senilai Rp 71.452.054 dan Deposito di Bank BRI Senilai Rp 80.219.196. Ternasuk penyimpanan deposito di Bank Mandiri Syariah Kediri. Sehingga, aktifis dari LSM Pudak unjukrasa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Gresik untuk mengusut tuntas.
Dikatakan Siti Muafiyah, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada DPPKAD dan Dishub perihal adanya penarikan pajak tersebut. Sehingga, diketahui dengan jelas kesalahan dalam penarikan pajak ini apakah dipihak bank atau memang dari dinas sendiri.
"Klarifikasi ini untuk melanjutkan apa yang menjadi kekurangan pansus LHP kemarin," ungkapnya..
Dengan adanya tindaklanjut sesuai dengan rekomendasi Pansus LHP iBPK ni menjadi kesempatan bagi wakil rakyat untuk mengkroscek apa-apa yang menjadi kekurangan. Terutama, berkaitan dengan bidang kerja dari masing-masing komisi.
"Ini untuk melanjutkan saja, apa-apa yang dirasa kurang dalam pembahasan kemarin," terangnya.
Kalau memang nanti ditemukan permasalahan dalam hal ini, sambung Siti Muafiyah, pihaknya akan membeberkannya kepada masyarakat sebagai tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat.
"Kami ini terbuka, yang pasti apa-apa yang menjadi permasalahan akan kami jelaskan dengan terbuka," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi B DPRD Gresik Syaiku. Pihaknya tetap akan meminta klarifikasi terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul. Yang pasti, sesuai dengan kesepakatan bahwa hasil pansus bisa ditindaklanjut di masing-masing komisi.
"Memang di pansus tidak spesifik dalam pembahasan, dan untuk lebih spesifiknya diserahkan di masing-masing komisi," ujarnya.
Ia menambahkan, pemanggilan ini disesuaikan dengan rapat kerja yang ada di bdan musyawarah DPRD Gresik. Nanti, dalam pembahasan ini akan muncul terkait permasalahan-permasalahan yang dikeluhkan masyarakat. "Kami tetap tindaklanjuti, untuk klarifikasinya nanti akan disesuaikan," imbuhnya.(sho)

Penghapusan Tunggakan PBB P2 Dinilai Politis dan Lips Service

GRESIK-Kalangan dewan menilai kebijakan Bupati Sambari Halim Radianto menarik surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) sarat muatan politis untuk pencitraan kepada masyarakat jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 semata.
"Sebab, masyarakat di bawah menjadi resah dengan munculnya tagihan tunggakan PBB P2 yang sudah dilunasi tahun-tahun sebelumnya. Rakyat dibawah semakin sadar kalau jalannya pemerintahan di Gresik sangat amburadul. Makanya, ada upaya manipulatif dengan penghapusan PBB P2 seolah-olah pemerintah pro rakyat,"kecam Ketua Komisi D DPRD Gresik, Drs. Chumaidi Ma'un dengan nada sengit, Kamis (20/03).
Ditambahkannya, kekacauan penarikan tagihan PBB P2 di Kabupaten Gresik justru terjadi setelah kewenangan PBB P2 diserahkan ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
Apalagi, kewenangan PBB P2 dari pemerintah pusat sudah diserahkan ke Pemkab Gresik berlaku efektif sejak 2012 lalu.
"Kalau memang ada sistem yang salah, seharusnya pada awal-awal penyerahan kewenangan. Kenapa justru kekacauan terjadi setelah berjalan hampir 2 tahun. Ada apa dibalik semua itu,"tandanya dengan nada heran.
Politisi dari PKB tersebut juga menilai ada kebohongan publik dari Pemkab Gresik dengan kebijakan penghapusan tunggakan PBB P2 bagi wajib pajak yang menunggak dibawah tahun 2007 silam.
"Karena ada juga tagihan tunggakan kepada wajib pajak pada tahun 2010 yang sudah dilunasi. Otamtis, mereka tetap wajib membayar tunggakan dan tidak mendapat penghapusan. Kebijakan ini hanya lips service dan kebohongan publik,"tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B, Ahmad Kursriyanto membenarkan jika masyarakat sedang resah terkait munculnya tunggakan tersebut. Sebab, banyak yang sudah melunasi tetapi ditagih lagi karena dianggap menunggak.
"Seperti di Kecamatan Balongpanggang. Ada sekitar 5 desa yang masyarakat menerima tagihan tunggakan. Padahal, mereka sudah melunasi,"tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Gresik mendadak membuat kebijakan penghapusan tagihan tunggakan PBB P2 setelah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik menerbitkan sekitar 7000 SPPT PBB P2 kepada masyarakat. Sebab, timbul gejolak dimasyarakat karena merasa sudah lunas tetapi ditagih lagi.(sho)

Hearing Batal, Kejaksaan Mendadak Panggil Dirut PDAM

GRESIK-Kekekcewaan dirasakan oleh anggota Komisi B DPRD Gresik. Pasalnya, mereka telah menunggu hampir 2 jam, tetapi Direktur Utama (Dirut) PDAM Gresik, Muhammad SE tak juga hadir memenuhi undangan dari Komisi B untuk rapat dengar pendapat atau hearing terkait polemik kenaikan tarif PDAM Gresik.
Alasan yang diterima anggota Komisi B yakni Muhammad mendadak dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Gresik.
"Jadi atau tidak (hearing). Dibatalkan saja. Kita tunda di lain waktu. Dirut PDAM ( Muhammad) dipanggil kejaksaan,"ujar Wakil Ketua Komisi B, Ir.Hj. Siti Muafiyah dengan ekspresi kesal kepada rekan-rekannya sesama anggota Komisi B, Selasa (04/02)
Atas usul itu, Ketua Komisi B, H.M. Syaikhu, SE, M.Si menawarkan ke anggota yang lain. Dan, mereka setuju untuk ditunda pelaksanaan hearing yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB itu.
Padahal. anggota Komisi B sudah hadir sejak pukul 12.00 WIB. Mereka yang terlihat yakni H.M Syaikhu, Wafiroh Ma'shum, Abdul Qodir, Siti Muafiyah, Olan Sapudi dan Faqih Usman.
"Rapat kami batalnya, sampai menunggu kesiapan dari PDAM,"ujar
Syaikhu kerpada Direktur Umum (Dirum) Zaki Zulkarnaen ditemani Kabag Keuangan Heru dan Kasubag Keuangan dan Akuntansi, Yani yang hadir di gedung dewan.
Sementara itu, Dirut PDAM Gresik, Muhammad belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan itu. Namun, Dirum PDAM Gresik Zaki Zulkarnain membenarkan kalau Dirut PDAM, Muhammad mendadak dipanggil ke Kejari Gresik.
"Panggilannya mendadak. Tidak ada surat. Mulai pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB. Awalnya, sudah mau datang kesini,"tandasnya.
Hanya saja, Zaki Zulkarnaen mengaku tidak tahu masalah apa yang menjadi bahan pemeriksaan tim penyidik kejari.
"Yang pasti semua orang punya masalah. Dan saya tidak tahu masalah apa yang menjadi bahan pemeriksaan. Sebab, di PDAM sendiri banyak masalah,"katanya dengan santai.
Sedangkan Kasi Intel Kejari Gresik Wahyu Triantono kepada awak media mengakui pihaknya memanggil Dirut PDAM Gresik Muhammad. Namun, sifatnya hanya silatutahmi, bukan ada hal-hal yang serius. Apalagi pemanggilan itu juga langsung menghadap Kajari Gresik.
"Hanya silaturahmi biasa, tidak ada yang penting," ujarnya.(sho)

Kebijakan Kenaikan Tarif PDAM Dinilai Mencla-mencle

GRESiK-Rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi B DPRD Gresik dengan manajemen dan pengawas PDAM Gresik terkait kenaikan tarif PDAM Gresik, berlangsung panas. Bahkan, Komisi B menuding PDAM Gresik mencla-mencle dengan kebijakan yang meng-cancel kenaikan tarif. Sedangkan PDAM Gresik selalu sambat rugi dan terancam bangkrut apabila tarif ke konsumen tidak dinaikkan. Sekaligus, PDAM Gresik tidak mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik.
"Kalau (PDAM Gresik) membuat kebijakan, jangan mencla-mencle. Seperti banci (waria) saja. Kalau memang (tarif) dinaikkan, ya dinaikkan. Kalau diturunkan, ya diturunkan,"semprot Wakil Ketua Komisi B, Ir. Hj. Siti Muafiyah dalam hearing di gedung dewan, Selasa (21/01).
Menurut politisi dari F-PDIP tersebut, kebijakan menaikkan atau menurunkan tarif PDAM Gresik, tidak boleh sarat muatan politis. Tetapi, berdasarkan perhitungan yang matang sekaligus menjadi sebuah kebijakan yang urgen sehingga PDAM Gresik tidak merugi terus setiap tahunnya. Apalagi, kenaikan tarif PDAM Gresik melalui Perbup No. 36 Tahun 2013 tidak dikonsultasikan ke dewan.
Ketegangan hearing tersebut dipicu pernyataan Dirut PDAM Gresik, Muhammad SE yang menyatakan, bahwa, Bupati Gresik berkeinginan untuk menurunkan tarif yang sudah terlanjur naik terhitung 1 Januari 2014. Bahkan, pihaknya meng-cancel kenaikan tarif terhitung 9 Januari 2014.
"Kita menjalankan perintah saja,"ujar Muhammad.
Namun, anggota Komisi B tetap mengejar untuk mendapat kalkulasi yang jelas sebagai dasar PDAM dalam menaikkan tarif. Legislator ingin mengetahui komponen yang dijadikan dasar kenaikan tarif. Sehingga, kebijakan tarif naik memang menjadi suatu kebijakan yang wajib diambil untuk menyelamatkan PDAM Gresik.
"Komponen apa saja yang menjadi dasar kenaikan tarif. Kita ingin mengetahuinya secara detail. Apakah kenaikan tarif PDAM Gresik memang biaya produksi yang lebih mahal atau ada komponen lain yang menyebabkan beban PDAM Gresik semakin berat,"tukas anggota Komisi B, Ahmad Kusrianto.
Anggota Komisi B juga mempersoalkan tingkat kebocoran PDAM Gresik yang melampau kewajaran mencapai 28 persen. Sedangkan standar nasional maksimal kebocoran hanya 20 persen.
"Coba kita hitung, kerugian dari kebocoran saja setiap tahunnya berapa,"timpal anggota Komisi B, Abdul Qodir.    
Setelah dihitung bersama dari biaya produksi, ternyata kerugian dari kebocoran PDAM Gresik setiap tahunnya mencapai Rp. 1, 5 milyar. Alhasil, jalannya hearing semakin berlangsung panas dan sulit membuahkan hasil yang memuaskan. Akhirnya, Ketua Komisi B, H.M. Syaikhu SE, M.Si meminta rapat ditunda sambil menunggu PDAM Gresik menyerahkan kalkulasi yang dijadikan dasar kenaikan tarif  beserta komponennya.
Selain itu, menurut Syaikhu, PDAM Gresik tidak bisa meng-cancel kenaikan tarif. Sebab, kenaikan tariff berdasarkan Perbup maka secara legal formal harus melalui pencabutan Perbup.
"Tidak bisa dengan meng-cancel kenaikan tariff. Perbup harus dibatalkan dengan Perbup. Maka, kita anggap kenaikan masih berlaku,"tegasnya.(sho)

‪Dewan Kukuh Ada Pungli Penerima Bantuan Hand Traktor

GRESIK-Bantuan hibah alat pertanian banyak terjadi penyimpangan di tingkat kelompok tani (poktan). Pengakuan menarik tersebut dilontarkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Dispertan Hutbun) Gresik, Ir. Agus Djoko Waluyo dalam hearing dengan Komisi B DPRD Gresik, Jum'at (17/01).
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena bantuan hibah. Tergantung kelompok tani sendiri,"ujarnya.
Dicontohkan Agus Djoko Waluyo, mayoritas bantuan untuk alat pertanian berupa pompa air untuk pertanian, banyak yang hilang setelah diserahkan ke poktan. Kebanyakan, pompa tersebut hilang ketika dipasang ditengah sawah.
Selain itu, bantuan hibah berupa hand traktor, banyak yang dikuasai oleh personal. Padahal, bantuan tersebut diperuntukkan bagi poktan agar dikelola bersama. Bahkan, Agus Djoko Waluyo tak menampik kalau ada oknum dari poktan yang menjual untuk kepentingan sendiri seperti laporan yang masuk ke anggota Komisi B DPRD Gresik.
"Kalaupun ada (bantuan hand traktor) yang dijual, kita tak bisa berbuat apa-apa. Biasanya kalau hilang, kita minta berita laporan kehilangan dari kepolisian,"tandasnya.
Dalam hearing tersebut, Komisi B kembali mengungkit terkait dugaan pungutan liar (pungli) bagi poktan penerima bantuan hand traktor. Namun, Agus Djoko Waluyo bersikukuh kalau pihaknya tidak pernah memerintahkan dan tidak melakukan pungli bagi poktan penerima bantuan hand traktor.
Dijelaskannya, Dispertan Hutbun Gresik pada tahun 2013 telah menyerahkan bantuan hibah berupa hand traktor sebanyak  68 unit yang didanai APBD Gresik tahun 2013 sebanayak 27 unit. Sedangkan sebanyak 41 unit berasal dari bantuan pemerintah pusat. Anggaran untuk pengadaan pada tahun 2013 telah direalisasikan.
"Kecuali poktan di Kecamatan Sangkapura, Bawean sebanyak 2 hand traktor belum diambil karena ombak besar. Sedangkan  penyerapan anggaran sudah habis karena pengadaan kita melalui GSO atau pabrikan langsung,"paparnya.Kendati demikian, mayoritas anggota Komisi B menerima pengaduan pungli bagi poktan yang menerima bantuan hibah hand traktor. Namun, setelah anggota dewan berteriak lantang, pungli yang tanpa bukti kuitansi tersebut telah dikembalikan kepada poktan.
"Sudah dikembalikan (uang pungli) ke poktan,"tutur anggota Komisi B, Ahmad Kusrianto.
Dengan banyaknya pengaduan yang masuk terkait pungli bagi penerima bantuan hand traktor, Komisi B tetap menyipulkan adanya pungli. Namun, pungli tidak dilakukan oleh Dispertan Hutbun Gresik.
"Ada oknum yang melakukan pungli tetapi bukan Dispertan Hutbun Gresik,"ujar Wakil Ketua Komisi B, Ir. Hj. Siti Muafiyah yang memimpin hearing tersebut.(sho)

Gegeran Parkir Ruko MSP Berakhir Deadlock

GRESIK-Perselisihan antara paguyuban penghuni rumah toko (ruko) dengan pengembang PT. Multi Sarana Plasa (MSP) terkait penarikan parkir disitu, masih belum ada titik temu.
Kendati sudah difasilitasi oleh DPRD Gresik dengan mengundang rapat dengar pendapat atau hearing, tetapi kedua belah pihak tetap ngotot dengan kehendak masing-masing.
Realitas tersebut terlihat dalam hearing gabungan Komisi A dan Komisi B dengan dihadiri BPN Gresik, Bagian Hukum Pemkab Gresik, maupun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Achmad Nuruddin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Susiyanto di ruang rapat paripurna, Senin (30/12).
Sebenarnya, dewan tak memiliki dasar yang kuat untuk menekan pengelola yakni PT. MSP. Sebab, sertifikat HGB (hak guna bangun) yang dipegang pembeli ruko, tidak mencantumkan perjanjian masalah pengelolaan lahan untuk tersebut.
Kendati demikian, dewan tetap meminta ada solusi dari kebuntuan komunikasi antara paguyuban pemilik ruko dengan PT MSP.
"Kami hanya memediasi. Tapi, kami berharap ada solusi yang tercapai dan disaksikan bersama,"tegas Susiyanto.
Perwakilan Paguyuban Pemilik Riko, Abdul Halim menjelaskan, bahwa, mereka bukan kontrak disitu. Melainkan sebagai pemilik ruko. Tetapi, PT MSP tidak pernah mengajak rapat sebelum membuat kebijakan memberlakukan parkir bagi sepeda motor maupun mobil yang masuk ke areal ruko.
"Kita sudah membeli, bukan mengontrak,"tandasnya.
Kemudian, pihak PT. MSP yang diwakili Farid menjelaskan, bahwa, pihaknya mengantongi pemilik ruko yang setuju dengan penarikan parkir bagi mobil maupun sepeda motor yang masuk ke areal MSP.
Selain itu, pihaknya memberikan dispensasi kepada pemilik ruko yang tidak ditarik biaya parkir. Bentuknya dengan stiker.
"Kita bisa negoisasi orang- perorang.
Contoh Yayasan Yatim Mandiri yang saya beri kebebasan parkir tanpa bayar. Paguyuban, kalau punya langganan, datang saja ke saya untuk mengajukan, pasti saya akan berikan,"ujarnya.
Farid juga bersikukuh, bahwa, pihaknya secara hukum, tidak melanggar dalam penarikan parkir tersebut. Selain itu, pihaknya membayar pajak parkir ke Pemkab Gresik.
"Ada 128 ruko dan 29 milik kami.
Sebagian besar ruko dipakai gudang. (Kondisi) Itu yang membuat (ruko MSP) sepi. Bukan karena penarikan parkir. Kita harus memikirkan, bagaimana ruko bisa ramai pembeli,"tuturnya.
Dijelaskan Farid, pihaknya membebaskan penghuni ruko tidak membayar parkir untuk 4 mobil dan 5 sepeda motor yang semuanya ditandai dengan stiker.
"Dan mereka harus daftar yang dicocokkan dengan STNK. Nanti kalau sudah komputerisasi, tidak perlu,"paparnya.
Sikap melunak PT MSP tersebut membuat suasana rapat sedikit mencair. Sebab, sudah ada sedikit harapan untuk sebuah solusi yang dihasilkan bersama.
Namun, situasi yang kondusif kembali mentah ketika anggota Komisi A, Hudaifa meminta supaya diperjelas dulu klausul sebelum dilakukan persetujuan antara pemilik ruko dan pengembang.
"Harus jelas dulu yang diatur sebelum kesepakatan,"tandasnya.
Tak pelak, sikap Hudaifa tersebut mematik reaksi dari anggota Komisi A lainnya, Asnun Taufiq yang emosi karena menilai kesepakatan yang hendak dicapai dimentahkan.
"Jangan mementahkan lagi,"tukasnya dengan nada tinggi.
Situasi kembali tak kondusif sebab pemilik ruko akhirnya bersikukuh dengan tuntutan semula yang tak dikabulkan PT MSP.
"Jangan setiap orang masuk dipaksa membayar parkir. Silakan pengelola membuat tempat parkir sendiri,"imbuh Abdul Halim.
Alhasil, rapat dengan pendapat diakhiri oleh Susiyanto tanpa membawa hasil dan menyerahkan kepada paguyuban pemilik ruko dan pengelola MSP untuk membuat kesepakatan sendiri.(sho)

KSOP Kelas II Gresik Harus Tunduk Perda Kepelabuhanan

GRESIK-Kendati seluruh pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Gresik memilih berpihak kepada Pemkab Gresik sebagai pihak yang berwenanang memungut restribusi jasa kepelabuhanan daripada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik yang bekerjasama dengan PT. Pelindo III Cabang Gresik, kenyataannya TUKS masih kebinggungan untuk membayarnya.
Selain itu, KSOP Kelas II Gresik dinilai melanggar kesepakatan dengan Pemkab Gresik karena tetap mengeluarkan tagihan ke TUKS.
Realitas tersebut, membuat Komisi B DPRD Gresik menjadi geram kepada KSOP Kelas II Gresik. Sebab, dasar hukum yang dijadikan KSOP Kelas II Gresik untuk mengeluarkan tagihan hanya Surat Edaran (SE) dari Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan.
"Karena diwilayah Gresik, maka KSOP Kelas II Gresik harus tunduk pada Perda 06 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha dan mengakui keabsahan Perda 19 Tahun 2001tentang Kepelabuhanan. Ini dasar hukum yang lebih tinggi,"tandas Ketua Komisi B, HM. Syaikhu SE, MSI dengan nada sengit, akhir pekan ini.
Faktanya, kata Syaikhu, Dinas Perhubungan pemkab Gresik sambatan ke dewan dan meminta digelar hearing.
"Kita segera mengagendakan untuk hearing dengan SKPD terkait dan TUKS,"tandasnya.
Diakui, , kesepakatan tercapai setelah Pemkab Gresik mengundang rapat koordinasi dengan KSOP Kelas II Gresik, PT. Pelindo III (Persero) Cabang Gresik, serta seluruh pengelola TUKS beserta DPRD Gresik.
Isi kesepakatan dalam rapat pada Rabu (18/9) tersebut, yakni PT. Pelindo III Cabang Gresik wajib dan segera menghentikan pungutan jasa kepelabuhanan di seluruh TUKS di Kabupaten Gresik.
"Terkait pengembalian uang pemungutan pelayanan jasa kepelabuhanan terhitung 1 Agustus lalu yang dipungut PT. Pelindo III Cabang Gresik, maka dikonsultasikan paling lambat tiga puluh hari,"imbuhnya.
Poin kesepakatan terakhir, sambung Abdul Hamid, seluruh pengelola TUKS setuju meneruskan kesrjasama pelayaanan kepelabuhanan termasuk bagi hasil untuk jasa dermaga pihak ketiga dan jasa tambat dengan Pemkab Gresik yang prosentasenya, 70 persen untuk TUKS dan 30 persen untuk Pemkab Gresik.
"Kesepakatn itu, tercapai dalam rapat kedua di Kantor Bupati Gresik. Sebelumnya, ada rapat di RM Cianjur dengan KSOP Gresik dan DPRD Gresik. Ketika rapat di Pemkab Gresik, saya hadir,"tandasnya.
Sebagaimana diketahaui, Pelinfo III Cabang Gresik mengeluarkan tagihan jasa kepelabuhanan kepada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada di Kabupaten Gresik atas perintah dari KSOP Kelas II Gresik.
Alhasil, pengelola TUKS kebingunggan untuk membayar karena terjadi tagihan dobel antara tagihan dari Pemkab Gresik dan Pelindo III Cabang Gresik.(sho)

Komisi B Undang Public Hearing Ranperda Rencana Induk Kepariwasataan

GRESIK-Komisi B DPRD Gresik mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), stakeholder, LSM,maupun pelaku pariwsata untuk public hearing, Kamis (24/10).
Tujuannya mendapat masukan terkait Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik yang merupakan hak inisiatif dewan,
Sehingga, berbagai masukan tersebut sebagai penyempurnaan untuk disiapkan dengan tim ahli dari Universitas Negeri Jember (Unej) sebelum dibahas bersama dengan eksekutif untuk disyahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Pariwsata, mohon maaf, sering dikonotasikan dengan pornografi dan porno aksi. Padahal,pariswisata menjadi kebutuhan urgen di masa depan,"tutur Ketua Komisi B, H.M. Syaikhu, SE,M.Si.
Sebab, pariwisata memiliki artian yang luas. Sehingga, pariwisata tidak selalu berkaitan dengan hal yang negatif yang berbenturan dengan nilai-nilai ketimuran.
"Kita sepakat dengan tim ahli, kalau produk ini tidak berbenturan dengan nilai-nilai adat yang berlaku di masyarakat timur,"imbuhnya.
Ditambahkan politisi dari PKNU tersebut, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik akan dibagi menjadi eko wisata, desa wisata, wisata budaya dan leigi, wisata danau dan laut, dan terminal tour
"Ini semua akan kita atur dalam ranperda,"paparnya.(sho)

Pimpinan Komisi Minta Jatah Mobdin Anyar

GRESIK- Pimpinan komisi di DPRD Gresik kabarnya menagih janji mobil operasional anyar seperti yang pernah disepakati untuk pembahasan APBD Gresik.
Untuk itu, diam-diam, para wakil rakyat melayangkan permintaan pengadaan mobdin baru.
Pengajuan mobdin anyar tersebut cukup aneh. Sebab, rencana tersebut sebelumnya sudah berkali-kali diajukan namun ditolak. Kenyataanya tetap saja rencana ini dilanjutkan.
Diproyeksikan pengadaan mobdin anyar itu bakal menelan dana hingga Rp 980 juta. Informasinya, rencana ini hampir dipastikan gol. Pasalnya, selain anggaran sudah dialokasikan, sejumlah kepentingan membuat eksekutif tidak berkutik untuk menolak permintaan tersebut
Rencana ganti mobdin itu terungkap dari bocoran rencana draf pembahasan perubahan APBD (P-APBD) Gresik 2013 yang segera dibahas dalam waktu dekat.
Dari plafon sementara, ada 4 mobdin yang bakal diberikan kepada DPRD Gresik bagi para pimpinan komisi.
Rencananya, mobil yang bakal diberikan adalah Toyota Innova keluaran terbaru, persis dengan mobdin yang dipakai oleh para pimpinan komisi saat ini. Bedanya, mobdin yang sekarang adalah keluaran tahun 2006. Karena dianggap uzur, akhirnya pimpinan komisi ramai-ramai minta ganti.
Mobil ini sendiri sama dengan kendaraan yang sudah diberikan Pemkab kepada para pejabat eselon II (selevel kepala dinas) dalam beberapa tahun anggaran terakhir. Untuk plafon anggarannya, per unit diberi pagu anggaran Rp 245 juta. Sehingga, diproyeksikan mobdin baru dewan bakal menelan dana Rp 980 juta.
Informasi yang dihimpun, kembali dimasukkannya rencana pengadaan mobdin itu tidak lepas dari banyaknya anggaran yang tak terserap melalui SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran) APBD 2013 yang mencapai Rp 98 miliar.
"Akhirnya, jatah dana nganggur itu pun dipakai untuk sejumlah program anyar. Salah satunya pembelian mobdin baru," ujar salah satu sumber di dewan, Senin (12/08).
Sejumlah anggota badan anggaran (banggar) tidak mengelak dengan kabar itu. Hanya saja, mereka tetap memilih diplomatis.
"Jadi, usulan itu dimasukkan Pemkab. Bukan inisiatif kami kok," kata Ketua Komisi D, Chumaidi Maun kepada awak media.
Meski demikian, Chumaidi Maun menganggap wajar jika mobdin para ketua komisi diganti.
"Sebab, kondisi mobdin sekarang kurang layak. Milik saya sering rusak, terpaksa saya ganti onderdil sendiri," katanya.(sho)

DPPKAD-BPPM Gresik Gegeran BPHTB Reklamasi

GRESIK-Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari reklamasi pantai yang seharusnya masuk dalam APBD Gresik Tahun 2012 lalu, tetapi menguap atau loss potential.
Pasalnya, Badan Perizinan dan Penananam Modal (BPPM) Gresik dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik, terlibat gegeran dalam menerjemahkan aturan terkait BPHTB dari bidang kepelabuhanan. Khususnya, ijin reklamasi dari beberapa perusahaan yang memiliki dermaga khusus untuk kepentingan sendiri (DUKS)
Fakta tersebut terungkap ketika Komisi B DPRD Gresik melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2012. Bahkan, masuk dalam laporan hasil finalisasi Banggar DPRD Gresik yang membahas LPJ Pelaksanaan APBD Gresik 2012.
"Memang ada silang pendapat antara DPPKAD dengan BBPM menyangkut BPHTB itu. Sehingga diperlukan kajian hukum yang mendalam. Banyak pendapatan yang akan menjadi PAD kalau reklamasi harus membayar BPHTB,"ujar Ketua Komisi B, M. Syaikhu, SE, MM dengan nada serius, Kamis (04/03).
Dijelaskan, PT. Pembangkita Jawa Bali (PJB) ketika mengajukan izin reklamasi dan meminta petunjuk ke kantor Badan Pertananahan Nasional (BPN) Gresik diarahkan untuk membayar BPTHB. Akhirnya, PJB membayar biaya BPHTB sebesar Rp. 2 milyar.
"Menurut DPPKAD, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 85 ayat (1) dan (3) bahwa setiap pengalihan hak atas penggunaan tanah dikenai BPHTB. Tapi, BPPM mengatakan, tidak ada pengalihan hak,maka PT. PJB tidak ada kewajiban membayar BPHTB,"tuturnya.
Setidaknya, ada 7 ijin pelayanan kepelabuhanan selama tahun 2012 yakni izin degding PT. Petrokimia Gresik, ijin reklamasi pantai pantai oleh PT Maspion Indutrial Estate, izin pembangunan dermaga dari PT Masipin Siam Terminal, sewa daratan hasil reklamasi PT. Maspion Indutrial Estate dan PT. Siam Maspion Terminal, Ixin perluasan jetty dan pembangunan dermaga oleh PT Wilmar Nabati Indonesia serta ijin reklamasi dari PT. Sumber Mas.
"Dalam rapat komisi hingga badan anggaran DPRD Gresik, pembahasannya masih kacau masalah itu. Sehingga, perlu kajian mendalam dari sisi hukumnya,"imbuh Wakil Ketua Komisi B, Ir. Hj. Siti Muafiyah.(sho)


Dewan Ngaplo, Jasmas Sebesar Rp. 6, 3 M Tak Cair

www.gresiksatu.com
GRESIK-Dewan harus ngaplo dan sabar menunggu. Pasalnya, usulan dari DPRD Gresik dalam program Realisasi Hasil Reses (RHR) atau Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) senilai Rp.6.362.500.000,- dipastikan tidak dapat dikucurkan ke konstituen atau lembaga yang telah dijanjikan oleh para legislator.
Sebab, jasmas dan lembaga tersebut dinyatakan oleh eksekutif tidak lolos verifikasi dengan berbagai permasalahannya. Realitas tersebut membuat kalangan dewan mencak-mencak karena realisasinya sudah ditunggu lembaga yang bakal menerima.
"Kesalahan sistem yang dibangun Bappelitbangda Pemkab Gresik. Setelah usulan sudah tercetak dalam buku KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara), baru dilakukan survei lapangan. Ketika ada salah ketik saja sehingga tidak sama antara yang tercetak dan dilapnagan, sudah tidak bisa dicairkan,"kecam anggota Komisi B, Nur Saidah dengan nada dongkol, Selasa (21/05).
Ditambahkannya, kalau eksekutif tidak salah sistem, sehingga tidak ada kesalahan usulan jasmas DPRD Gresik. Praktis, konstituen atau lembaga yang diusulkan menerima bantuan atas RHR DPRD Gresik dapat dicairkan.
"Mestinya, setelah data maasuk disurvei dan dicetak. Dinas juga tak paham Permendagri 39 Tahun 2012 tentang tata cara dana hibah dan bansos,"tandasnya.
Data yang diperoleh koran ini, usulan jasmas dari anggota dewan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) sebanyak 32 lembaga dengan nilai sebesar Rp.780 juta, tak bisa cair. Kemudian, Fraksi Hanura, Gerindra, Buruh (HGB) senilai Rp.265 juta untuk 12 lembaga, F-Partai Golkar untuk 23 lembaga senilai Rp.475 juta, Fraksi PAN untuk 33 lembaga senilai Rp.820 juta, F-PDIP sebanyak 29 lembaga senilai Rp.705 juta, F-PKB sebanyak 87 lembaga senilai Rp. 1.567 milyar dan masih banyak lainnya.
"Janjinya, usulan yang tak cair akan dimasukkan dalam PAK APBD Gresik tahun 2013,"tuturnya.
Nur Saidah sendiri tak berani memastikan kesalahan mutal di SKPD atau dewan sendiri yang salah ketik dalam mengajukan usulan. Kendati demikian, seandainya dilakukan survei terlebih duli sebelum KUA PPAS dicetak, kesalahan masih bisa direvisi.
"Kalu sistem tak salah, semua bisa cair,"pungkasnya.(sho)

Pansus II Rombak Ranperda Tentang Pengelolaan Limbah Cair

www.gresiksatu.com
GRESIK-Kinerja panitia khusus (Pansus) II DPRD Gresik yang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Cair bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, patut mendapat apresiasi.
Kenapa demikian ?. Sebab, tejadi sinergi antara legislatif dengan eksekutif agar rancangan produk hukum yang tengah dibahas bersama tersebut, tidak cacat hukum dengan mengabaikan aturan yang lebih tinggi dalam tata urutan perundang-undangan.
Maka dibutuhkan kecermatan serta ketelitian sebelum menyerahkan hasil pembahasan Pansus pada pimpinan dewan untuk dibawa dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan menjadi peraturan daerah (Perda).
Alhasil, ketika pembahasan Ranperda Tentang Pengelolaan Limbah Cair setelah dicermati dan dibahas bersama tetapi ditemukan adanya pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Pansus bersama eksekutif sepakat untuk melakukan revisi dari sisi judul Ranperda, isi maupun pencabutan Perda yang sudah berlaku.
"Ranperda Tentang Pengelolaan Limbah Cair berubah menjadi
Ranperda Tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air. Perubahan ini, menyesuaikan dengan aturan yang baru,"ujar Ketua Pansus II, Akhwan SH dengan mimik serius, Selasa (21/05).
Meskipun Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Cair merupakan usul prakarasa atau hak inisitiaf dewan melalui Komisi C DPRD Gresik, tetapi Pansus II tidak arogan ataupun apatis pada masukan dari eksekutif yang menemukan adanya pertentangan aturan lebih tinggi.
"Acuannya UU No. 43 tahun 2010 tentang Pengelolaan Limbah Cair dan PP No. 8 tahun 2012 tentang Lingkungan Hidup,"paparnya.
Dikatakan oleh politisi dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) tersebut, bahwa, sebetulnya Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Cair yang diusulkan dewan, tidak bertentangan dewan peraturan lebih tinggi. Bahkan, Naskah Akademik (NA) juga telah disusun.
"Kalau tidak ada PP No. 8 Tahun 2012, Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Cair sudah tidak ada masalah,"tandasnya.
Konsekwensi lainnya, pada Ranperda Tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air yakni beberapa Perda Kabupaten Gresik harus dicabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
"Yang harus dicabut yakni Perda No. 27 tahun 2004 tentang Pengedalian Pencemaran Air dan Perda No. 18 Tahun 2004 Tentang Retribusi Ijin Pembuangan Limbah Cair,"terangnya.
Dijelaskan Akhwan, esensi dari kedua Perda tersebut untuk disesuaikan denganaturan yang baru, perubahannya lebih dari separuhnya. Maka, Perda yang lama harus dicabut dan tidak bisa dilakukan perubahan.
Karena menyesuaikan dengan aturan yang baru, maka Pansus II harus kerja keras dalam membahasnya secara mendalam dan detail. Sebab, beberapa Perda yang dicabut, maka isinya harus diakumulasikan dalam Perda Ranperda Tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Gresik Ir. H. Abdul Hamid sangat tidak keberatan dengan 'pembedahan' yang dilakukan oleh Pansus II dalam membahas Ranperda yang diusulkan oleh Komisi C tersebut.
"Aturannya memang begitu. Ya, memang harus disesuaikan,"tandasnya.(sho)

Sidak Komisi B Kecele

GRESIK-Rombongan Komisi B DPRD Gresik harus menanggung malu. Sebab, mereka kecele ketika inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan ke BUMD PT. Gresik Migas, Jum'at (03/05).
Penyebabnya, surat pemberitahuan rencana sidak belum dikirim oleh kurir dari Sekretariat DPRD (Sekwan) DPRD Gresik.
Padahal, rombongan Komisi B sudah datang di kantor PT Gresik Migas yang berada di Jl. TAIS Nasution.
"Kita dari sidak ke PT. Gresik Migas. Tapi, pimpinannya tidak ada si tempat,"ujar anggota Komisi B, Hj. Wafiroh Ma'sum di gedung dewan setelah sidak.
Alhasil, rombongan Komisi B ketika berada di kantor PT. Gresik Migas hanya ditemui petugas kemanan dan staf disana.
Usut punya usut, ternyata surat pemberitahuan sidak belum diterima oleh PT. Gresik Migas. Sehingga, jajaran direksi tanpa beban pergi ke Jakarta karena ada urusan.
Ketua Komisi B, H.M. Syaikhu SE, M.Si ketika dikonfirmasi membenarkan sidak yang tidak sesuai tersebut. Sebab, surat pemberitahuan sidak yang ditandatangani pimpinan dewan, belum sampai ke meja direksi PT. Gresik Migas.
"Ada miskomunikasi karena surat pemberitahuan belum terkirim,"ujarnya.
Rencananya, sambung Syaikhu, rombongan Komisi B salah satu tujuannya sidak hendak menindaklanjuti permintaan dukungan dari direksi PT Gresik Migas agar dewan mem-back up ke Kementerian ESDM agar memberikan jatah partisipation interest (PI) dari hak pengelolaan Pertamina Hulu Enegeri West Madura Offshore (PHE WMO). Sebab, Kabupaten Gresik tidak mendapatkan PI.(sho)


Public Hearing Dewan Diwarnai Walk Out

GRESIK-Suasana public hearing terkait Ranperda tentang Pembinaan dan penataan PKL yang digelar Komisi B DPRD Gresik dengan mengundang stakeholdels berlangsung panas, Senin (29/04).
Bahkan, paguyuban PKL Pasar Baru Gresik (PBG) melakukan aksi walk out karena terisnggung dan tidak puas pada undangan yang hadir.
Pemicunya, pernyataan dari Jefri Setiono yang yang menyebut PKL di PBG.
"Seperti di Pasar Baru Gresik, disana PKL. dikuasai preman,"ujarnya dalam public hearing ketika diberikan memberikan masukan oleh Ketua Komisi B, M.Syaikhu SE, M.Si.
Tak pelak, memicu emosi dari Budiman yang mewakili PKL PBG dengan statemen tersebut.
"Jangan menyebut ngawur,"tandasnya dengan emosi sambil berdiri dari tempat duduknya dan menuding-nuding Jefri Setiono.
Suasana semakin panas karena Jefri Setiono terus mengutarakan pendapatnya dan tetap tak mau berhenti.
Dalam suasana yang panas, Ketua Komisi B H.M.Syaikhu mencoba meredakan dan meminta Budikan tak emosional.
Karena tak puas, akhirnya Budiman melakukan walk oit dari public hearing dengan mengajak rekannya meninggalkan tempat.
"Percuma, kita seharian disini hanya buang waktu Kami tidak ikut meneruskan,"ujarnya sambil keluar ruangan.
Keputusan tersebut dihormati oleh H.M. Syaikhu yang mempersilahkan untuk meninggalkan tempat dan public hearing tetap dilanjutkan.(sho)


Komisi B Soroti Maraknya Pungutan Penziarah

GRESIK- Berbagai pungutan yang membebani penziarah di areal wisasta religius mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Gresik. Untuk itu, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait diundang untuk melakukan hearing di gedung dewan, Senin (18/3).
Menurut Ketua Komisi B, H.M. Syaikhu bahwa Pemkab Gresik memiliki kewajiban untuk membuat regulasi yang jelas agar penziarah tidak dibebani dengan berbagai pungutan sehingga terjadi kesemerawutan dalam penarikan restribusi.
"Selain penziarah harus membayar restribusi ke. Pemkab Gresik melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora), juga dipungut oleh desa. Ada lagi sumbangan untuk yayasan yang mengelola makam,"tegasnya dengan nada serius.
Politisi dari F-PKNu tersebut tidak puas dengan jawaban dari Kadisbudparpora Tarso Sugito yang hadir dalam hearing bersama Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yetty Srisuparyati karena terkesan lempar tanggungjawab dengan patokan kewenangan.
"SKPD terkait hanya fokus untuk memeuhi target pendapatan yang dibebankan sehingga terkesan lepas tanggungjawab,"ulas Syaikhu.
Sebab, pihak desa memungut restribusi dengan acuan peraturan desa. Sedangkan pihak yayasan hanya minta sumbangan suka rela tetapi terkesan menjadi kewajiban bagi penziarah.
"Kalau ada kemauan, pasti bisa Pemkab Gresik membuat regulasi dengan memberi bagian dari pendapatan restribusi. Sebab, kalau Pemkab Gresik memungut restribusi maka wajib ada fasilitas yang disediakan,"paparnya.
Dijelaskan Syaikhu, rombongan penziarah yang menggunakan bus dikenakan restribusi sebesar Rp. 60.000,- dan parkir bus sebesar Rp.3.000,- dengan kapasitas penumpang 60 orang. Kenyataannya, pihak desa masih memungut sebesar Rp.7.000,-untuk rombongan penziarah yang naik bis.
"Jangan penziarah dimanfatkan sebagai ajang mencai rezeki,"tandasnya.(sho)
.


Aneh, Direksi GM Berubah Melempem !

GRESIK-Sikap jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gresik Migas (GM) yang berubah menjadi melempem dinilai Komisi B DPRD Gresik ada ketidakwajaran. Sebab, awalnya Dirut GM, Buchori yang ngotot menggalang kekuatan dengan mengajak anggota Komisi B untuk ngeluruk ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) di Jakarta karena Kabupaten Gresik tidak mendapatkan jatah hak pengelolaan atau participation interest (PI) atas blok West Madura Offshore (WMO).
Kenyataannya, setelah Komisi B bersedia diajak memperjuangkan hak Kabupaten Gresik untuk mendapat PI ataupun working interest (WI) dengan minta disiapkan legal opinion, justru direksi GM yang keder.
"Mereka (direksi GM) tidak siap dengan legal opinion. Jadi batal ngeluruk ke Kementerian ESDM di Jakarta. Padahal, mereka sendiri yang ngotot. Ada apa dibalik semua ini,"ujar Ketua Komisi B, H.M.Syaikhu dengan nada heran, Selasa (12/3).
Diakuinya, Direktur Utama (Dirut) GM, Buchori ketika hearing dengan Komisi B mengajak bersama-sama ngluruk Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dengan dalih Kalau yang datang DPRD, ada tekanan politis.
Sebab, pengakuan Buchori di hadapan Komisi B, bahwa, Bupati Dr. Sambari Halim Radianto ST, M.Si telah beberapa kali berkirim surat ke Kementerian ESDM terkait pembagian PI. Namun, tidak pernah ada tanggapan sampai muncul SK Menteri ESDM terkait PI dimana Kabupaten Gresik tidak mendapatkan jatah PI.
"Kita minta diperlakukan sama sepeti PT. Pertamina maupun Kodeco. Sehingga pendekatannya g to g (goverment to goverment),"tutur Buchori dalam hearing dengan berapi-api didampingi H. Hariyadi SH, MH..
Untuk meyakinkan kepada Komisi B, Buchori menyatakan,bahwa, Kabupaten Gresik seharusnya dapat PI karena mengacu UU Migas dimana daerah yang sebagai tempat produksi maupun transaksi yang masuk ke pendapatan negara maka mendapatkan hak pengelolaan. Sedangkan Blok WMO, transaksinya berada di Kabupaten Gresik.
Bahkan, Buchori menawarkan opsi lain kepada Komisi B, kalau Kementerian ESDM tidak bersedia memberikan PI karena sudah terlanjur teken SK pembagian PI maka Kabupaten Gresik minimal dapat WI.
Dengan jatah WI, maka GM memiliki hak untuk menjual gas yang berasal dari Blok WMO ske berbagai perusahaan eperti bisinis yang dijalani GM selama ini.
"Kita mendukung langkah PT. Gresik Migas. Tetapi, perlu disiapkan data yang valid serta legal opinionnya. Jadi, ketika kita kesana (Kementerian ESDM) untuk audiensi, bisa enak,"tutur Syaikhu.
Hebatnya, direksi GM dalam hearing berjanji secepatnya membuatkan legal opinion serta data pendukungnya untuk bekal ngeluruk ke Kementerian ESDM.
"Kenyataannya, mereka tidak siap dengan legal opinion dan datanya,"imbuh Sekretaris Komisi B, Asroin Widyana.(sho)


Distanhutbun Tantang Buktikan Pupuk PKG Tak Manjur

GRESIK-Keluhan petani di Kecamatan Dukun dan Panceng kepada Komisi B terkait pupuk urea produksi PT. Petrokimia Gresik (PKG) yang dirasakan tidak manjur untuk lahan pertanian karena tak mampu menyuburkan tanah, ditindaklanjuti dengan mengundang manajemen PKG dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertan hutbun) Gresik melalui rapat dengar pendapat di gedung dewan.
Menurut Kepala Dispertan Hutbun Gresik dihadapan Komisi B DPRD Gresik, Agus Djoko Waluyo, bahwa, keluhan petani perlu dibuktikan kebenarannya.
"Karena kondisi tanah yang tak mampu lagi dengan kandungan organik didalam tanah turun.Makanya gunakan pupuk organik,"ujarnya.
Ditambahkan, ada program dari Pemprov Jatim untuk memberikan pupuk organik kepada petani supaya mengembalikan kesuburan tanah.
Agus Djoko Waluyo menceritkan, bahwa, beberapa tahjun lalu, pihaknya menyadarkan petani yang cenderung memakai prouduksi PT. Pusri.
"Akhirnya, kita kerjasama dengan PKG untuk membandingkan dengan membuat demplot,"terangnya.
Awalnya, pupuk produksi Pusri lebih membuat tanaman padi tampak hijau. Tetapi hasil akhirnya, panen yang diperoelh petani lebih banyak dengan menggunakan pupuk produksi PKG.
"Kalau petani di Gresik enggan menggunakan pupuk TSP, karena kandungan phospor tanah pertanian di Gresik sudah tinggi sehingga petani enggan pakai pupuk SP 36. Makanya, anjuran dari Dinas Pertanian untuk menggunakan Phonkska,"paparnya.
Hal senada dikatakan Manager Humas PKG, Dupi Madya Ardiono yang hadir mendampingi manager pemasaran PKG, Sudigdo.
"Mengenai produk urea, kita sedang galakkan formula 5:3:2 dengan pupuk organik,"tuturnya.
Hasil ujicoba yang telah dilakukan PKG, pola pemupukan berimbang dapat meningkatkan produktifitas pertanian yang signifikan.
"Kalau ada petani di wilayah tertentu yang mengeluh, kita akan buktikan dengan demplot yang komposisi sesuai anjuran, maka hasilnya akan lebih banyak,"tandasnya.
Kendati demikian, anggota Komisi B Nur Saidah mengaku ada pengaduan dari petani kalau pupuk berwarna pink ketika dilarutkan dalam air tetap bentuknya seperti batu.
"Seharusnya ketika dicampur dengan air menjadi larut. Ini tidak, tetap keras seperti batu,"ungkapnya debgan serius, Rabu (20/2). (sho)

Dewan Gagal Bongkar Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

GRESIK-Praktek pupuk oplosan diakui secara terbuka oleh manajemen PT Petrokimia Gresik (PKG) dalam hearing bersama Komisi B yang berlangsung di gedung dewan, Selasa (19/2).
Bahkan, tak menutup kemungkinan praktek pembuatan pupuk oplosan berbahan pupuk subsidi. Imbasnya, PKG selalu kalah dalam tender pupuk untuk perkebunan swasta.
"Kami menduga, kekalahan kami dalam persaingan harga pupuk, karena banyaknya praktek pupuk oplosan dengan bahan baku pupuk subsidi yang komposisinya tidak jelas,"kata Manager Humas PKG,Dupi Madya Ardiono mendampingi manager pemasaran PKG, Sudigdo dalam hearing yang diagendakan menyangkut kasus pupuk oplosan bersubsidi.
Terkait pupuk oplosan yang sempat digerebek oleh polisi di Kawasan Industri Gresik (KIG) Dupi mengaku kesulitan mendeteksinya.
"Karena, kami sampai saat ini belum dipanggil Polda Jawa Timur untuk dapat mendeteksi pupuk subsidi yang dioplos. Karena dengan barcode (kode karung pupuk- red), kami dapat mengetahui muasal pupuk tesebut," bebernya.
Ditandaskan, PKG sangat serius untuk mengupas tuntas kasus pupuk oplosan tersebut. Bahkan, serikat pekerja juga mengirim surat ke menteri maupun penegak hukum untuk mengsusut tuntas kasus pupuk oplosan bersubsidi tersebut.
Dugaan maraknya pupuk oplosan juga diungkapkan Sekretarsi Komisi B, Asro'in Widyana yang mengaku mengetahui banyak perusahaan kecil yang membuat pupuk oplosan diwilayah Gresik Utara.
"Banyak pergudangan atau perusahaan pupuk di Gresik Utara tepatnya di Kecamatan Sidayu dan Panceng. Apakah pupuknya sesuai standar. Apakah pabrik itu juga pembuat pupuk oplosan. Itu kan juga tangungjawab PT. Petrokimia Gresik," tanya politisi Golkar itu.
Sedangkan anggota Komisi B, Faqih Usman memberikan solusi untuk membongkar tuntas praktek penyimpangan pupuk bersubsidi. Yakni, menilik data distribusi pupuk dari distributor hingga agen dan pengecer dengan dikomparasikan rencana dasar kebutuhan kelompok (RDKK) pupuk untuk Gresik.
Sebab, dengan data tersebut, maka dapat diketahui sumber penyimpangan yang menyebabkan maraknya pupuk oplosan.
"Untuk dapat mengetahui praktek pupuk oplosan berbahan pupuk subsidi maka harus dicek kebutuhan dan pasokan ke petani Gresik. Karena, distributor tetap disuruh menebus pupuk ketika tidak musim tanam. Sebaliknya, ketika musim tanam, ada kelangkaan pupuk. Nah, disinilah minimal dapat diketahui letak penyimpangan. Minimal data untuk tahun 2012 karena tahun 2013 baru berjalan beberapa bulan," katanya.
Tertnyata, tidak ada pihak yang dapat menyodorlan data RDKK pupuk bersubsidi baik PKG maupun Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Gresik yang datang memenuhi undangan hearing komisi B.
Hanya saja, Kepala Dinaspertan Hutbun Djoko Agus Waluyo mengatakab, bahwa, Bupati dengan PKG telah ada kesepakatan menjamin tidak ada kelangkaan pupuk.
"Bupati dengan PKG sudah membuat komitmen tidak ada kelangkaan pupuk subsidi lagi," tukasnya.(sho)

Dewan Desak PDAM Putus Kerjasama 2 Investor

GRESIK-Janji-janji manis dari 2 investor yakni PT. Drupadi Agung Lestari dan PT. Dewata Bangun Tirta yang bekerjasama dengan PDAM Gresik, membuat dewan jengkel. Sebab, realisasi pekerjaan pemasangan pipa induk tak juga tuntas dari perjanjian. Apalagi, janji mensuplai bahan baku air. Untuk itu, kalangan dewan mendesak Dirut PDAM Gresik, Muhammad SE agar membatalkan kerjasama tersebut.
"Seharusnya, PDAM memutus kontrak dua investor karena mereka wanprestasi,"tegas Anggota Komisi B, H. Abdul Qodir, S.Pd.I dalam hearing dengan PDAM Gresik yang langsung dihadiri sendiri oleh Muhammad di gedung dewan, Rabu (13/2).
Apalagi, PDAM Gresik tidak memberi sanksi kepada investor yang diajak bekerja sama dengan mengenakan denda atas keterlambatan. Sebaliknya, PDAM Gresik justru terkesan membela investor tersebut.
Masuknya 2 investor ke PDAM Gresik juga membuat anggota Komisi B, Faqih Usman merasa heran. Sebab, PDAM Gresik masih mengaku rugi. Kenyataannya, ada investor yang bersedia masuk.
"Memang ada sanksi, tapi kita beri perpanjangan jangka waktu sampai 45 hari. Karena kalau kita alihkan ke orang lain, kesulitan. Tidak ada yang mau. Sekarang, pekerjaan sudah selesai,"kilah Muhammad.
Suasana hearing semakin memanas karena Faqih Usman meminta PDAM Gresik menjelaskan persoalan mulai dari hulu hingga hilir. Sayangnya, pertanyaan tersebut tak dapat dijabarkan secara gamblang.
Nah, Dirut PDAM Muhammad menceritakan kalau PDAM rugi tetapi bisa tetap membiayai dengan berbagai cara. Seperti, uang pemeliharaan meter dari konsumen. Uang tersebut didepositokan yang bunganya untuk membiayai karyawan.
Pengakuan tersebut membuat dewan berang. Sebab, PDAM Gresik sudah membohongi konsumen. Sebab, uang jaminan meter seharusnya masuk biaya penyusutan dalam neraca. Tetapi, uang tersebut dimasukkan dalam operasional.
"PDAM bohongi masyarakat
Seperti biaya meter yabg masuk penyustan tetapi dipakai lain,"Fakih Usman dengan nada tinggi.(sho)

Kerjasama PDAM-Drupadi Rugikan Masyarakat

GRESiK-Kerjasama pembelian bahan baku air antara PDAM Gresik dengan investor PT. Drupadi Agung Lestari ternyata merugikan masyarakat maupun industri yang ada di Kabupaten Gresik. Khususnya, perusahaan yang dilewati oleh proyek pipanisasi dari kerjasama tersebut.
Buktinya, Komisi B DPRD Gresik menerima pengaduan dari Paguyuban Industri Sumput maupun Pemerintah Desa Sumput Kecamatan Driyorejo. Pasalnya, PDAM Gresik dan PT. Drupadi Agung Lestari dinilai ingkar janji dari kesepakatan yang dibuat bersama serta membohongi masyarakat.
Dalam surat yang dikirim ke dewan dengan ditandatangani Kepala Desa Sumput, H. Achmad Yunus SH disebutkan, bahwa, PT. Drupadi Agung Lestari, PDAM Gresik, Paguyuban Industri Sumput dan Pemerintah Desa Sumput telah tercapai kesepakatan kalau bekas galian pipa yang ditanam PDAM dan PT. Drupadi Agung Lestari disepanjang desa tersebut segera dilakukan pengerasan atau rekondisi seperti sediakala. Sebab, penanaman pipa telah merusak paving yang tertata di desa tersebut serta menutup akses ke pabrik yang ada disitu. Kesepakatan telah diteken dengan disaksikabn Muspika setempat pada 28 Desember 2012 lalu.
"Kenyataannya, hampir sebulan lebih tidak ada realisasinya dari kesepakatan tersebut,"ujar Kades Achmad Yunus dalam suratnya.
Dalam kesepakatan juga ada kesanggupan pihak kontraktor dari PT. Drupadi Agung Lestari akan memperbaiki sesuai dengan rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gresik. Kenyataanya, tak juga dipenuhi janji manisnya.
Tak sampai disitu, warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo juga wadhul ke dewan karena pelayanan yang sangat buruk.
Realitas tersebut tak menjamin kinerja PDAM Gresik bertambah baik meskipun direktur teknik dan direktur umum PDAM Gresik sudah dicopot oleh Bupati Sambari Halim Radianto,
Untuk itu, Komisi B telah mengagendakan mengadili PDAM Gresik serta PT. Drupadi Agung Lestari terkait lapoiran yang disampaikan masyarakat ke dewan.
"Kita memang menerima pengaduan dari masyarakat Desa Sumput Kecamatan Driyorejo. Makanya, Rabu besok (13/2-red), kita panggil PDAM Gresik,"ujar Ketua Komisi B, H.N.Syaikhu SE, M.Si di kantor DPRD Gresik, Selasa (12/2)
Diteagskan, Komisi B akan serius mengawasi PDAM Gresik, termasuk adanya dugaan air PDAM yang hilang sehingga mengurangi pendapatan daearh (PAD) Gresik. (sho))
 

Artis ibukota hadiri deklarasi anti narkoba di Gresik
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu