Headlines News :
Home » » Wali Murid Keluhkan Biaya Karya Wisata

Wali Murid Keluhkan Biaya Karya Wisata

Written By gresik satu on Rabu, 12 Maret 2014 | Rabu, Maret 12, 2014

GRESIK-Wali murid SDN Sidokumpul 1 Kecamatan Gresik keluhkan pungutan biaya karya wisata bagi siswa kelas 1. Pasalnya, kegiatan tersebut tanpa persetujuan bersama dengan wali murid. Sebaliknya, pihak sekolah langsung mengirim surat kepada wali murid untuk segera melunasi biaya karya wisata.
Dalam surat tertanggal 6 Maret 2014 yang ditandatangani Kasek Sidokumpul 1, Dra. Amiati M.Pd tersebut diuraikan,bahwa dalam rangka melaksanakan program sekolah tahun pelajaran 2013/2014 yaitu kegiatan tengah semesater 2 (KTS) khususnya kelas 1 mengadakan kegiatan karya wisata pada Senin (28 Maret 2014) tujuan Taman Safaru dan sekitarnya sengan biaya sebesar Rp. 240.000,- tiap peserta didik atau siswa.
Kemudian pendaftaran paling lambat 17 Maret 2015 disertai dengan pembayaran yang bisa diambil dari uang tabungan.
"Kalau siswa kelas 1 yang masih kecil, pasti didampingi orang tua. Nah, orang tua sebagai pendamping juga harus membayar sendiri dengan biaya yang sama. Belum lagi untuk uang sakunya,"keluh Bagus, salah satu wali murid dengan nada kesal ketika hendak melapor ke dewan,Rabu (12/03).
Ditambahkan, pihak sekolah tidak pernah mengundang wali murid untuk rapat membahas kegiatan tersebut. Termasuk besarnya biaya yang dibebankan ke wali murid.
"Kita tidak pernah diundang rapat masalah itu, tiba-tiba saja menerima surat dari sekolah,"imbuhnya dengan kesal.
Wali murid juga tidak mengetahui secara pasti, apakah kegiatan tersebut beserta besarnya biaya yang ditetapkan suidah mendapat persetujuan dari Bupati Gresik sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
"Mana kita tahu, apakah sudah sesuai dengan RAPBS, wong tidak pernah diundang rapat,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D Drs Chumaidi Ma'un setelah membaca surat dari SDN Sidokumpul 1 Kecamatan Gresik menyatakan, bahwa, kegiatan tersebut apabila tidak tercantum dalam RAPBS dikategorikan pungutan liar (pungli).
"Jadi, kegiatan iru harus muncul di RAPBS yang setujui oleh Bupati. Kalau tidak, maka pungli,"tegasnya.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu