GRESIK- Akibat kecanduan pil koplo, Hadi
Amrulloh (27) warga Desa Boteng Kecamatan Menganti dan Moch
Khotibul Umam (26) warga RT 05 RW 02 Desa Kedamean Kecamatan Kedamean nekat
menjambret dompet milik Imama Fauziah di Jl Mayjen Sungkono.
Sialnya, aksi kedua pemuda tersebut
kepergok dan diteriaki hingga tertangkap oleh warga yang ada disekitarnya. Kebetulan
pada saat bersamaan, ratusan buruh sedang long march melewati jalan tersebut. Alhasil,
keduanya remuk setelah dihakimi massa yang marah, Rabu (03/10). Beruntung,
ada petugas yang sedang melintas sehingga pelaku cepat diamankan dari amuk
massa yang semakin beringas.
Kanit Idik I Satreskrim Polres
Gresik IPTU I Made Yogi PU kepada wartawan membenarkan tersangka jambret yang tertangkap
massa tersebut. Kini, keduanya dijebloskan dalam tahanan Mapolres Gresik.
Diterangkan, awalnya tersangka berhasil
merampas tas mahasiswi tersebut di Jl.Mayjen Sungkono, tepatnya di depan lokasi
ekpolrasi JOB PPEJ yang berada di Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas. Namun,
Imama Fauziah meneriaki jambret tersebut. Kendati demikian, tersangka berhasil melarikan
diri dari kejaran. Sialnya, ada rombongan pengunjukrasa yang melakukan konvoi
dari arah berlawanan. Akhirnya, tersangka yang gugup segera membuang tasnya
Namun, Imama Fauziah yang melakukan
pengejaran sambil meneriaki jambret. Akhirnya, konvoi pengunjukrasa dibantu warga sekitar membantu melakukan penghadangan.
Karena, jalannan dikuasai pengunjukrasa, akhirnya pelaku tertangkap dan menjadi
bulan –bulanan massa yang emosi.
“Petugas yang melihat dua pelaku di
hajar massa, langsung mengambil tidakan untuk mengamankan dua pelaku. Kini,
keduanya sudah menjadi tersangka dan kami periksa,”ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, samung
Yogi PU, tersangka pesta minuman keras lebih dulu sebelum menjambret. Tapi, miras yang ditenggak
masih kurang untuk membuat teller. Akhirnya, kedua tersangka hendak membeli pil
koplo. Celakanya, uang di dompetnya sudah habis. Lalu, keduanya mempunyai
inisiatif untuk menjambret.
“Kami juga berhasil mengamankan
barang bukti berupa tas dan uang sebesarRp 100 ribu dan HP. Keduanya tersangka
dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” tegasnya.(sho)
Posting Komentar