GRESIK-
Muhammad Amrodji (41) bin H Matsoli merasa diperlakukan tidak adil oleh majelis
hakim Pengadilan Agama (PA) Gresik dalam menjatuhkan putusan atas gugatan cerai
yang diajukan oleh istrinya, Yenny Susianti (41) warga Jl Dr Wahidin
Sudirohusodo RT 01 RW 02 Desa Randu Agung, Kecamatan Kebomas.
Bapak tiga anak ini menilai, ada permainan mulai awal persidangan hingga jatuhnya putusan. Sebab, dia tidak hadir pada sidang kedua. Tapi pada sidang ketiganya, dia sudah hadir sejak kantor PA Gresik belum dibuka. Faktanya, tidak pernah ada panggilan untuk sidang.
Bapak tiga anak ini menilai, ada permainan mulai awal persidangan hingga jatuhnya putusan. Sebab, dia tidak hadir pada sidang kedua. Tapi pada sidang ketiganya, dia sudah hadir sejak kantor PA Gresik belum dibuka. Faktanya, tidak pernah ada panggilan untuk sidang.
"Saya datang sejak pagi, tidak dipanggil
hingga siang. Setelah saya tanyakan ke bagian informasi, katanya sidang nomer
urut 1 " tukas Rozi panggilan akrabnya Amrodji kepada wartawan, Senin
(01/10).
Yang disesalkan, petugas hanya memanggil nomer urut tetapi tidak disebutkan nama penggugat atau tergugat.
Yang disesalkan, petugas hanya memanggil nomer urut tetapi tidak disebutkan nama penggugat atau tergugat.
"Saksinya
ada, kalau saya datang sejak pagi,”ungkap sopir salah satu anak perusahaan BUMN
di Gresik.
Rozi menilai ada kejanggalan yang lain karena merasa tidak pernah menerima surat panggilan dari PA Gresik terkait sidang lanjutan.
Rozi menilai ada kejanggalan yang lain karena merasa tidak pernah menerima surat panggilan dari PA Gresik terkait sidang lanjutan.
"Tiba-tiba mendengar adanya putusan cerai
sudah dijatuhkan. Itu yang membuat kaget dan kecewa. Ini menyangkut masalah
masa depan keluarga dan anak-anak saya. Dugaan permainan ini, saya khawatir juga
terjadi kepada tergugat lain yang tidak faham hukum seperti saya ini,” urainya.
Sementara itu, Humas PA Gresik, Asrofi kepada wartawan membatah adanya tudingan dugaan permainan itu. Dijelaskan, bahwa, pihaknya telah memanggil tergugat berulangkali melalui surat tetapi tidak datang.
Sementara itu, Humas PA Gresik, Asrofi kepada wartawan membatah adanya tudingan dugaan permainan itu. Dijelaskan, bahwa, pihaknya telah memanggil tergugat berulangkali melalui surat tetapi tidak datang.
“Panggilan
diantar ke rumahnya tetapi tidak ketemu
yang bersangkutan. Aturannya diserahkan ke kepala desa setempat. Ini sudah ada
buktinya. Kalau memang protes, ke Kades saja, kenapa tidak sampai suratnya ke
tergugat,”ujarnya.(sho)
Posting Komentar