GRESIK- Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Gresik sempat
terjadi kericuhan. Pasalnya, pendapatan dari gaji dan tunjangan para legislator
untuk bulan Oktober ini, dipotong sepihak oleh Sekwan melalui Bendahara DPRD
Gresik untuk cicilan pengembalian
kelebihan tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Celakanya, kebijakan potongan
tersebut tanpa ada pemberitahuan terelebih dulu maupun persetujuan dari
pimpinan dewan.
“Tidak pernah ada rapat pimpinan yang membahas itu.
Tiba-tiba ada potongan untuk pengembalian. Teman-teman ada yang merasa
keberatan,”ujar Ketua F-PAN, Mustajab dengan ekspresi serius, Selasa (02/10).
Dalam pantuan Koran ini, kebijakan potong gaji dan tunjangan
tersebut berimbas besar pada pendapatan anggota dewan. Bahkan, pendapatannya
langsung mendekati minus dan tak cukup untuk biaya hidup.
“Lihat sendiri. Total gaji dan tunjangan hanya tersisa Rp.
300 ribu setelah dipotong untuk pengembalian,”ujar salah satu anggota dewan
sembari menunjukkan slip gaji dan tunjangannya yang diterima dari Sekwan DPRD
Gresik.
Alhasil, kebijakan sepihak tersebut menjadi polemic yang
sengit. Sebab, Sekretaris DPRD (Sekwan) Harry Soerjono SE, MM ketika diklarifikasi
oleh anggota Banmus terkait potongan tersebut, mengaku tidak pernah mengeluarkan
kebijakan ataupun perintah pada anak buahnya untuk melakukan potongan.
“Tidak pernah saya mengeluarkan kebijakan pemotongan itu. Karena
saya menyadari, terlalu berat bagi anggota dewan kalau gaji dan tunjangannya langsung
dipotong. Saya memerintahkan arek-arek (anak buahnya-red) supaya disiapkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan kelebihan
tunjangan (perumahan) itu. Yang penting, bulan Desember nanti sudah beres,”ujarnya
dengan ekspresi serius.
Diakui mantan Staf Ahli Bupati ini, jumlah uang yang wajib
dikembalikan dari kelebihan tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD
Gresik , lumayan besar. Setiap anggota dewan mengembalikan sekitar Rp.
20.900.000,- dalam waktu maksimal 3 bulan. Kalau anggota menganggsur melalui
potongan gaji dan tunjangan, maka mereka harus mengembalikan sekitar Rp.
7.000.000,- setiap bulannya.
“Kita tidak tahu kebutuhan keuangan anggota dewan setiap
bulannya. Makanya, saya minta kepada anak buah agar menyiapkan surat pernyataan dari anggota dewan tentang kesanggupan
mengembalikan. Terserah, mau langsung dipotong dari gaji dan tunjangan setiap
bulan atau dibayar sesuai kemampuan keuangannya. Yang pasti, Desember nanti
harus lunas,”tandasnya.
Harry Soerjono mengakui kalau anak buahnya telah membuat kebijakan
yang kebablasan dengan memotong langsung gaji maupun tunjangan anggota dewan
yang diterima pada bulan Oktober ini.
Sebagaimana diketahui, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD
Gresik pada tahun 2012 naik sebesar Rp. 10,5 juta dari tahun sebelumnya sebesar
Rp. 7, 5 juta menjadi polemik. Pasalnya, Bupati enggan teken Perbup yang
menggantikan Perbup Nomer 7 tahun 2011 tentang tunjangan kesejahteraan
yang didalamnya mengatur tunjangan perumahan anggota DPRD Gresik.
Alasannya, menunggu hasil kajian tim appraisal meskipun telah ditetapkan dalam APBD Gresik 2012. Bahkan,tunjangan sudah dicairkan dengan pedoman dokumen pengajuan anggaran (DPA) selama 6 bulan. Akhirnya, berbagai elemen ikut melakukan aksi penolakan kenaikan tunjangan tersebut. Alhasil,dewan menyerah dengan bersedia besaran tunjanganperumahan tetap Rp. 7,5 juta. Sehingga, Bupati tidak perlu menerbitkan Perbup baru. Sebab, tidak ada klausul yang perlu diperbaharui.(sho)
Alasannya, menunggu hasil kajian tim appraisal meskipun telah ditetapkan dalam APBD Gresik 2012. Bahkan,tunjangan sudah dicairkan dengan pedoman dokumen pengajuan anggaran (DPA) selama 6 bulan. Akhirnya, berbagai elemen ikut melakukan aksi penolakan kenaikan tunjangan tersebut. Alhasil,dewan menyerah dengan bersedia besaran tunjanganperumahan tetap Rp. 7,5 juta. Sehingga, Bupati tidak perlu menerbitkan Perbup baru. Sebab, tidak ada klausul yang perlu diperbaharui.(sho)
Posting Komentar