GRESIK- Kesal karena di rasani memiliki pria idaman lain (PIL), terdakwa Suwiti (33) warga Dusun Krajan Desa Tanggir Kecamatan Singgahan, Tuban nekat menganiaya Aksaniyah. Alhasil, dia diseret dalam kursi terdakwa untuk mempertangung jawabkan perbuatannya di PN Gresik, Kamis (7/2).
Dalam dakwaanya, JPU Rimin SH
menguraikan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa di parkiran NAV Karaoke pada Sabtu pukul 06 Oktober 2012 silam sekitar pukul 20.15 WIB.
"Terdakwa yang marah di gosipin punya pacar baru langsung melakukan penganiayaan terhadap Aksaniyah dengan menampar serta menendangnya," ujar Rimin SH saat membacakan dakwaan.
Waktu itu, sambung Rimin dalam dakawaanya, calon suami terdakwa yang bernama Rudi Chandra bertemu dengan saksi dan mengatakan kalau terdakwa telah memiliki pacar baru. Selanjutnya, Rudi Chandra meminta penjelasan masalah tersebut ke terdakwa.
Mendengar cerita tersebut, terdakwa lalu menelphon saksi hingga bertemu di parkiran NAV Karaoke. Ditempat itulah terdakwa mengolok-olok saksi hingga terjadi penganiayaan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Harto Pancono SH akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sho)
Home »
persidangan
» Dirasani Punya PIL, Ngamuk
Dirasani Punya PIL, Ngamuk
Written By gresik satu on Kamis, 07 Februari 2013 | Kamis, Februari 07, 2013
Berita Terkait :
Label:
persidangan
Posting Komentar