GRESIK-Industri di Kabupaten Gresik dinilai sangat rendah kepeduliannya dalam melestarikan lingkungan maupun kepatuhannya melaksanakan aturan. Sebab, kewajibannya untuk menyediakan lahan 30 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH) tidak dihiraukan. Celakanya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait terkesan tutup mata.
"Banyak sekali industri yang tidak menyediakan lahan RTH di areal usahanya. Padahal, ketentuannya sudah jelas,"ujar anggota Komisi C, Mustoffa S.Sos dengan nada serius, Jum'at (8/2).
Dikatakannya, menurut No.10 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau. Tujuan Perda tersebut untuk kelestarian, keasrian dan keseimbangan, ekosistem dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.
Sesuai dengan Perda Penataan RTH di Gresik. Kawasan industry, Pabrik, pergudanagan berekwajiban menyediakan lahan RTH minimal 20 persen, setiap pengembang perumahan (real Estate) wajib menyediaan RTH minimal 30 persen, untuk bangunan komersil dan bangunan umum lainnya yang sederhana dengan luas sampai dengan 240 m2 wajib ditanami 1 pohon peneduh, tanaman perdu dan semak hias, serta ketentuan RTH untuk bangunan rumah tempat tinggal.
Kawasan Industri, Pabrik dan Pergudangan berkewajiban untuk menyediakan lahan yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau sebesar minimal 20 persen dari keseluruhan lahan.
"Kenyataan mayoritas pabrik tidak melaksanakan di lapangan. Khususnya di Kecamatan Manyar,"tandas politisi F-PDIP tersebut.
Untuk itu, Mustofa mendekat SKPD terkait untuk menegakkan aturan tersebut. Begitu juga Pokja Perijinan Pemkab Gresik tidak mudah mengeluarkan ijin bagi perusahaan yang mokong.(sho)
Tuding Eksekutif Tutup Mata RTH Industri
Written By gresik satu on Jumat, 08 Februari 2013 | Jumat, Februari 08, 2013
Label:
Komisi C,
legislatif
Posting Komentar