GRESIK -Gara-gara memelihara hewan yang dilindungi negara tanpa ijin, terdakwa Eko Wibisono (32) warga Jl.Jaksa Agung Suprapto Gang 10A No.04 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik di seret ke meja hijau dalam persidangan di PN Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Lila Yurifa Prihasti SH menjerat terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
Perbuatan terdakwa Eko Wibiosono berhasil diungkap oleh petugas dari tim Direktorat Jenderal Pperlindungan Hutan dan Konservasi Alam pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam saat menggelar operasi di pasar burung di Giri.
Saat itu, petugas mendapatkan info bahwa terdakwa telah menyimpan ular sanca bodo, ular phithon 3 ekor dan penyu sisik 1 ekor tanpa mengantongi ijin dari Pemerintah.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan pemerintah dan mengancam kepunahan hewan yang dilindungi,"ujar JPU Rimin SH dalam dakwaannya.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Sudarwin SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi.(sho)
Home »
persidangan
» Diadili, Simpan Hewan Dilindungi Negara Tanpa Ijin
Diadili, Simpan Hewan Dilindungi Negara Tanpa Ijin
Written By gresik satu on Jumat, 08 Februari 2013 | Jumat, Februari 08, 2013
Label:
persidangan
Posting Komentar