Gresik- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Gresik Selatan-Utara dilaporklan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) oleh 5 karyawan kontarknya, kemarin. Pasalnya, mereka menilai KPP
Pratama Gresik Selatan – Utara melakukan pelanggaran normatif kepesertaan Jamsostek. Selain itu, 5 pegawai
kontrak tersebut menilai pemecatan tanpa alasan yang jelas.
Mereka yang dipecat sebagai pegawai KPP Pratama Utara yaitu
Khusnul Huluq, Sumadi dan Ahmad Suhel. Dua pegawai KPP Pratama Selatan yaitu
Hariyono dan Fariantono.
Khusnul Huluq kepada wartawan mengatakan,
laporan ke Disnakertrans Gresik terkait adanya pelanggaran hak-hak normatif yang tertuang
dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaketjaan. Sebab, proses pemecatan
tersebut selain sepihak, manajemen juga melanggar ketentuan kepersertaan
Jamsostek.
"Kami minta Disnakertrans
Gresik turun tangan. Karena ada kesalahan yang dilakukan manajemen KPP Pratama
Gresik Selatan-Utara," ujarnya, kemarin.
Dijelaskan,, setiap tahun pegawai melakukan
kontrak dengan KPP Pratama Gresik Selatan - Utara. Namun, mereka tiba-tiba
tidak diperpanjang tanpa alasan. Ironisnya, tidak mendapat pesangon. Padahal,
mendasarkan UU Ketenagakerjaan harusnya kontak tahun ketiga sudah menjadi
karyawan tetap.
"Ini ada dua pelanggaran. Yang
pertama kami diputus secara sepihak dan tidak mendapatkan hak normatif,"
ungkapnya.
Kadisnakertrans
Gresik, Eddi Purwanto ketika dikonfirmasi wartawan
mengakui pihaknya sudah
mendapat surat laporan tersebut. Intinya, pegawai KPP Pratama Gresik
Selatan-Utara tersebut melaporkan ada pelanggaran pidana tidak dipenuhinya hak
notmatif para pegawai.
"Kami masih pelajari. Kira-kira apa yang bisa kami
selesaikan dalam persoalan ini. Sekarang kami masih menunggu hasil kajian,"
tukasnya.(sho)
Posting Komentar