Headlines News :
Home » » Pasutri Penipu Dituntut 4 Tahun

Pasutri Penipu Dituntut 4 Tahun

Written By gresik satu on Senin, 12 Maret 2012 | Senin, Maret 12, 2012



Pasutri yang didakwa melakukan penipuan
GRESIK-Pasangan suami istri (Pasutri) Rusmia Susanti ( 27) dan Miftahul Suaidi (29) warga Jl.KH Zubair Gang 35 No.03 Gresik, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rimin SH dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Gresik, Senin (12/3).

Dalam tuntutannya JPU Rimin SH menyatakan, bahwa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp.1,083 milyar berkedok investasi untuk usaha salon.sesuai dengan pasal 378 KUHP.  Selain itu, keduanya tidak memiliki itikad baik karena tidak pernah mengembalikan uang kepada 7 orang yang menjadi korbannya.
Terdakwa Rusmia Susanti yang menjadi otak dari modus penipuan tersebut. Sedangkan Miftahul Suadi, terbukti telah membantu memuluskan aksi sang istri dengan cara membuka rekening serta mengambil uang dari para korbannya.
"Berdasarkan bukti dan saksi di persidangan bahwa kedua terdakwa melakukan penipuan tersebut dengan berkedok investasi usaha alat salon. Para korbannya dimintai sejumlah uang untuk menanamkan modal dengan janji mendapatkan keuntungan sebesar 10 %. Akan tetapi keuntungan tersebut tidak pernah diberikan bahkan uang investasi para korban dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Rimin SH saat membacakan tuntutan.
Sekadar diketahui, pasutri tersebut diseret ke meja hijau karena didakwa telah melakukan penipuan. Tindak pidana tersebut dilakukan sekitar bulan Agustus 2011 sampai November 2011.
Awalnya, terdakwa Rusmia Susanti yang memiliki usaha Salon bernama RARA di Jl.KH Zubair Gang 35 No.03. Penipuan dimulai ketika terdakwa menghubungi Supiyati untuk diajak kerjasama penjualan alat salon. Saksi Supiyati tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan yakni sebesar 10% dalam jangka waktu 10 hari.
Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- serta menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp.85.000.000,-ditambah lagi Rp. 20.000.000,- serta sebesar Rp.75.000.000,- hingga total sebesar Rp.403.000.000,-.
Korban penipuan lainnya yakni Nova Meriasari ST  yang telah menyetor sebesar Rp.15.000.000,- serrta Maria Ulfah yang menyerahkan uangnya sebesar Rp.100.000.000,- kepada terdakwa Rusmia Susanti.
Sementara korban Saripah tertipu hingga sebesar Rp.450.000.000,- dan Suraiyah tertipu sebesar Rp 6.000.000,-. Ada korban lainnya yakni  Jamilah Abdullah yang tertipu sebesar Rp.9.000.000,- maupun Siti Romlah juga tertipu sebesar Rp.100.000.000,-. Total kerugian yang diderita selurug korban sebesar Rp.1,083 milyar.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Moh.Fathan SH ditunda minggu depan dengan agendan putusan.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu