Pasutri yang didakwa melakukan penipuan |
GRESIK-Pasangan suami istri (Pasutri) Rusmia Susanti ( 27) dan Miftahul
Suaidi (29) warga Jl.KH Zubair Gang 35 No.03 Gresik, dituntut hukuman penjara
selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rimin SH dalam persidangan di
pengadilan negeri (PN) Gresik, Senin (12/3).
Dalam tuntutannya JPU Rimin SH menyatakan, bahwa, kedua
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar
Rp.1,083 milyar berkedok investasi untuk usaha salon.sesuai dengan pasal 378
KUHP. Selain itu, keduanya tidak
memiliki itikad baik karena tidak pernah mengembalikan uang kepada 7 orang yang
menjadi korbannya.
Terdakwa Rusmia Susanti yang menjadi otak dari modus penipuan
tersebut. Sedangkan Miftahul Suadi, terbukti telah membantu memuluskan aksi sang
istri dengan cara membuka rekening serta mengambil uang dari para korbannya.
"Berdasarkan bukti dan saksi di persidangan bahwa kedua terdakwa melakukan penipuan tersebut dengan berkedok investasi usaha alat salon.Para
korbannya dimintai sejumlah uang untuk menanamkan modal dengan janji
mendapatkan keuntungan sebesar 10 %. Akan tetapi keuntungan tersebut tidak
pernah diberikan bahkan uang investasi para korban dipergunakan untuk
kepentingan pribadinya," ujar Rimin SH saat membacakan tuntutan.
Sekadar diketahui, pasutri tersebut diseret ke meja hijau karena didakwa telah melakukan penipuan. Tindak pidana tersebut dilakukan sekitar bulan Agustus 2011 sampai November 2011.
"Berdasarkan bukti dan saksi di persidangan bahwa kedua terdakwa melakukan penipuan tersebut dengan berkedok investasi usaha alat salon.
Sekadar diketahui, pasutri tersebut diseret ke meja hijau karena didakwa telah melakukan penipuan. Tindak pidana tersebut dilakukan sekitar bulan Agustus 2011 sampai November 2011.
Awalnya, terdakwa Rusmia Susanti yang memiliki usaha Salon
bernama RARA di Jl.KH Zubair Gang 35 No.03. Penipuan dimulai ketika terdakwa menghubungi
Supiyati untuk diajak kerjasama penjualan alat salon. Saksi Supiyati tergiur
dengan keuntungan yang dijanjikan yakni sebesar 10% dalam jangka waktu 10 hari.
Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,-
serta menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp.85.000.000,-ditambah lagi Rp.
20.000.000,- serta sebesar Rp.75.000.000,- hingga total sebesar Rp.403.000.000,-.
Korban penipuan lainnya yakniNova
Meriasari ST yang telah menyetor sebesar Rp.15.000.000,-
serrta Maria Ulfah yang menyerahkan uangnya sebesar Rp.100.000.000,- kepada
terdakwa Rusmia Susanti.
Korban penipuan lainnya yakni
Sementara korban Saripah tertipu hingga sebesar Rp.450.000.000,-
dan Suraiyah tertipu sebesar Rp 6.000.000,-. Ada korban lainnya yakni Jamilah Abdullah yang tertipu sebesar Rp.9.000.000,-
maupun Siti Romlah juga tertipu sebesar Rp.100.000.000,-. Total kerugian yang
diderita selurug korban sebesar Rp.1,083 milyar.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Moh.Fathan SH ditunda minggu depan dengan agendan putusan.(sho)
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Moh.Fathan SH ditunda minggu depan dengan agendan putusan.(sho)
Posting Komentar