Headlines News :
Home » » Perangkat Desa Minta Tunjangan Sampai Uzur

Perangkat Desa Minta Tunjangan Sampai Uzur

Written By gresik satu on Selasa, 20 Maret 2012 | Selasa, Maret 20, 2012

GRESIK-Nikmatnya menerima tunjangan sebesar Rp.900.000,-perbulan yang dialokasikan dari APBD Gresik, membuat perangkat desa seolah mabuk kepayang. Buktinya, mereka mendesak Komisi A DPRD Gresik untuk merevisi Perda No.12 Tahun 2006 tentang pemerintahan desa dan Perda No.4 Tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian perankat desa. Pasalnya, masa jabatan perangkat desa dibatasi selama 10 tahun meskipun mereka dapat diangkat kembali.
Realitas tersebut terungkap ketika Komisi A melakukan audiensi dengan perwakilan perangkat desa untuk mendapatkan masukan terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisitatif dari Komisi tentang perubahan pemerintahan desa yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2012.
“Perangkat desa minta usianya dibatasi sampai 60 tahun. Alasannya, UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah maupun PP No.72 tahun 2005, tidak mengatur masa jabatan,”tutur anggota Komisi A, Khoirul Huda, S.Ag dengan ekpresi serius, Selasa (20/3) diruang F-PKNU DPRD Gresik.  
Dijelaskannya, perangkat desa menerima tunjangan sebesar Rp. 900.000,-perbulan. Sedangkan kepala desa menerima tunjangan sebesar Rp. 1.200.000,-perbulan dari APBD Gresik.
“Itupun masih ada tambahan karena mereka menerima jatah untuk menggarap tanah kas desa atau tanah bengkok,”tuturnya.
Semestinya, sambung politisi dari PKNU ini, tunjangan hanya diberikan kepada perangkat desa dan kepala desa yang tidak memiliki TKD. Sebab, tunjangan diberikan sebagai pengganti bagi perangka desa dan kepala desa yang tidak memiliki pendapatan dari mengelola TKD.
“Kenyataannya di sini, perangkat dan kepala desa di sapu rata karena semua menerima tunjangan. Bagi desa yang memiliki TKD, pendapatan perrangkat dan kepala desa bertambah besar. Sebaliknya, desa yang tak memiliki TKD, pendapatan perangkat dan kepala desa pasa-pasan,”paparnya.
Kalau mengacu amanat perundangan, sambung Khoirul Huda, semestinya perangkat desa dan kepala desa menerima tunjangan minimal sesuai dengan upah minimal kabupaten (UMK). Namun, perundangan juga menegaskan,bahwa, pemberian tunjangan disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gresik, Djumanto, SE MM membenarkan adanya audiensi dengan perangkat desa tersebut.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu