Kapolres Gresik melepas atribut pada polisi yang dipecat |
GRESIK- Anggota Polres Gresik, Briptu Ikhwan Marzuki dan Brigadir Dewa Ari Putra di pecat dari anggota Polri akibat melanggar kode etik profesi, yakni sering disidang akibat tidak disiplin dan terbukti tersangkut kasus pencabulan.
Informasinya, Briptu Ikhwan Marzuki telah divonis penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur karena dinyatakan terbukti terlibat kasus perzinahan dan pencabulan. Sementara Brigadir Ikhwan sering disidang disiplin sebanyak 8 kali dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebanyak dua kali
Kapolres Gresik, AKBP Zulfikar Tarius memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut di aula Mapolres Gresik yang di hadiri dari jajaran petinggi Polres Gresik
Menurut Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Nur Hidayat, pemecatan dua anggota Polres Gresik ini sudah sesuai ketentuan PP No 1 tahun 2003 tetang pemberhentian anggota Polri
“Maka Polres Gresik memutuskan yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres menegaskan tindakan tersebut semata-mata sebagai bentuk ketegasan Polri dan peringatan bagi anggota lainnya.
“Demi terwujudnya Polri yang bersih, transparan, profesional, jujur, adil dan terpercaya bagi masyarakat,”tandasnya. (sho)
Posting Komentar