Headlines News :
Home » » 2 Ranperda Usulan Eksekutif Mubazir

2 Ranperda Usulan Eksekutif Mubazir

Written By gresik satu on Selasa, 17 April 2012 | Selasa, April 17, 2012

GRESIK-Eksekutif bakal gigit jari meskipun mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  pelepasan aset untuk kepentingan pembangunan Bendung Gerak Sembayat (BGS) maupun Ranperda tentang penyertaan modal pada PT Gresik Migas. Pasalnya, dewan sudah ancang-ancang menolak untuk mengesahkan 2 ranperda yang tengah dibahas oleh  panitia khusus (Pansus) II DPRD Gresik.
“Setelah bertemu para ahli hokum, 2 ranperda yang diusulkan eksekutif tidak memenuhi kaidah untuk disyahkan menjadi peraturan daerah (Perda),”ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Gresik, H. Abdul Qodir S.Ag dengan nada serius, Selasa (17/4).
Dicontohkan Ranperda tentang penyertaan modal berupa asset tanah dan bangunan senilai Rp.1, 8 milyar pada PT. Gresik Migas, sambung politisi dari F-PKB ini, naskah akademik (NA) yang dikirim ke dewan, tidak sesuai dengan pedoman yang benar. Praktis, dewan tolak untuk mengesahkan menjadi perda.
Sebelumnya, Mubin selaku Ketua Banleg mengaku,bahwa, ranperda yang diajukan eksekutif diluar dari program legislasi daerah (Prolegda). Padahal, ada kesepakatan antara eksekutif dan legislative untuk menentukan jumlah ranperda dalam setahun yang dituangkan dalam Prolegda.
“Kalau Ranperda tentang penyerataan modal pada PT. Gresik Migas memang masuk dalam Prolegda. Tapi, ranperda tentang penghapusan dan pengalihan asset untuk kepentingan pembangunan BGS, tidak termasuk dalam Prolegda,”tukasnya.  
Sementara itu, Moh Syafi’ AM SH selaku Ketua Pansus II sebelumnya sudah mengisyaratkan bakal menolak untuk mengesahkan Ranperda tentang pengapusan dan pengalihan asset untuk kepentingan pembangunan Bendung Gerak Sembayat (BGS). Sebab, cukup melalui peraturan bupati.
“Sebelumnya, masyarakat sudah menerima ganti rugi untuk pembebasan tanah mereka yang didanai APBD Propinsi Jatim dengan harga Rp.100.000,- permeter. Terserah, mereka mau membeli tanah dimana dengan uang ganti rugi yang diterima,”ujarnya.
Sedangkan Pemkab Gresik juga melakukan pembebasan tanah untuk relokasi makam yang dananya berasal dari APBD Gresik. Dalam perkembangannya, relokasi makam batal meskipun Pemkab Gresik sudah melakukan pembebasan tanah.
“Nah, Pemkab Gresik mau mejual tanah itu lagi kepada warga dengan harga yang sama,”tukasnya.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu