Headlines News :
Home » » Bawa SS 0,3 gram, Dituntut 4,5 Tahun

Bawa SS 0,3 gram, Dituntut 4,5 Tahun

Written By gresik satu on Senin, 02 April 2012 | Senin, April 02, 2012

Terdakwa Jo dalam persidangan

GRESIK-Andhika Nugraha Bin Arifin alias Jo(26) warga Jl. RA Kartini Gg. 16 No. 26 RT.3 RW 6 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Gresik dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin, SH dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Gresik, Selasa (2/4).

Selain itu, terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- atau subsider penjara 2 bulan karena dinilai  terbukti secara sah membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) sebesar 0,3 gram.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 Undang -undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ungkap JPU Rimin usai persidangan.
Terdakwa dihadapkan ke majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH dengan majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH karena tertangkap membawa sabu-sabu seberat 0,3 gram.

Kejadian terdakwa membawa SS tersebut pada (23/12). Awalnya, terdakwa bersama temannya dating dari Kapasan, Surabaya setelah membeli SS. Petugas yang sudah melakukan pengintaian, langsung menyergapnya ketiak melintas di Jl. Jawa Gresik Kota Baru (GKB). Ketika digeledah petugas, ditemukan SS seberat 0,3 gram. (sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu