kantor eks Satpol PP yang diminta PT Gresik Migas |
GRESIK-Mayoritas fraksi-fraksi ketika rapat paripurna di DPRD Gresik, memberikan sorotan tajam dalam pandangan umum (PU) tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal Pemkab Gresik kepada PT Gresik Migas dan Ranperda Pengadaan Tanah dan Penghapusan Aset Pemkab Gresik untuk Kepentingan Bendung Gerak Sembayat . Pasalnya, eksekutif terkesan memberikan cek kosong untuk mendapat persetujuan dari legislative.
Terbukti, naskah akademik (NA) tentang ranperda penyertaan modal kepada PT. Gresik Migas sebesar Rp. 1,8 milyar berupa asset tanah dan bangunan, tidak menjabarkan rencana strategis pengembangan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Sehingga, legislative kurang informasi yang memadai sebelum mengambil keputusan.
“Informasi tersebut menjadi sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan. Apakah perlu dilakukan investasi tambahan. Juga perlu disebutkan, deviden yang akan diterima oleh Pemkab Gresik dengan penambahan modal itu. Naskah akademik yang dilampirkan (eksekutif) belum menjelaskan secara gambling,”tegas Dra. Lilik Hidayati yang membacakan PU dari F-PKNU dengan suara lantang, Rabu (4/4).
Dalam naskah akademik, sambung anggota komisi D itu, PT. Gresik Migas mengklaim menderita kerugian sejak beroperasi tahun 2007 hingga 2010 sehingga equitas perusahaan atau kekayaan bersih perusahaan menjadi minus. Namun, eksekutif mengklaim kalau PT. Gresik Migas setelah dilakukan restrukturisasi selama 1 tahun ini, equitas menjadi positif yakni terjadi peningkatan 14 kali lebih besar daripada modal yang disetor oleh Pemkab Gresik.
“Seharusnya, managemen PT Gresik Migas sudah menyusun rencana strategis pengembangan sector miugas di Kabupaten Gresik secara komprehensif yang focus pada aspek social, ekonomi maupun lingkungan. Sehingga, dapat menjadi dasar acuan pengembangan PT. Gresik Migas pada masa yang akan datang,”urainya.
Sorotan senada berasal dari F-GHB yang meragukan model manajemen restrukturisasi dari PT. Gresik Migas sehingga dapat meyakinkan investasi yang ditanam Pemkab Gresik tidak sia-sia.
“Apakah PT. Gresik Migas berani menetapkan target kenaikan prosentase deviden setelah ditambah penyertaan modal. Apalagi, dalam berbagai kebijakan PT. Gresik Migas termasuk pengisian jajaran karyawan, terkesan tertutup yang menimbulkan persepsi di public, bahwa, perusahaan (PT. Gresik Migas) tidak professional karena hanya mengutamakan sistim kekeluargaan dan pertemanan,”ungkap Nur Saidah yang membaca PU F-GHB dalam rapat paripurna.
Sedangkan F-PDIP mendesak untuk meninjau kembali terhadap perda nomor 8 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gresik pada PT Gresik Migas. Kenyataannya, terjadi duplikasi perundangan-undangan. Celakanya, PT. Gresik Migas belum bisa menyampaiakan laporan kinerja dan keuangannya secara lengkap.
“Kami membutuhkan laporan kinerja PT. Gresik Migas. Karena kami menilai yang disampaikan oleh PT. Gresik Migas selama ini, belum jelas,”tukas A. Kusriyanto yang membaca PU dari F-PDIP.
Sementara itu, F-PKB mensinyalir bargaining of potition Pemkab Gresik selaku pemegang saham mayoritas dalam pengelolaan PT. Gresik Migas, termarginalkan karena ada pihak ketiga yang lebih dominan.
“Kita semua tidak ingin melihat Pemkab Gresik sebagai pemegang saham utama, perlahan-lahan semakin termarginalkan karena pihak ketiga yang ikut bergabung dengan menempatkan orang yang ahli dibidangnya dan ahli melindungi kepentingannya,”tukas juru bicara F-PKB, A. Muhadjir dengan nada sengit.(sho)
Posting Komentar