Terdakwa Wawan Kurniadi |
GRESIK-Asmaul Husnah (23) warga Desa Pacuh Kecamatan Balong Panggang yang menjadi korban perkara pemerkosaan, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat beratnya pada terdakwa Wawan Kurniadi (23) warga Desa Nongko Kerep RT.03 RW 01 Kecamatan Bungah.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi, SH hanya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara 5 bulan.
"Saya tidak terima jika putusan nanti terdakwa hanya di hukum lima bulan. Pernyataan terdakwa Wawan yang mengaku pernah berhubungan badan dengan saya lebih dari sekali, tidak benar,” ujarnya dengan sengit seusai sidang dengan agenda replik di PN Gresik, Rabu (25).
Menurut Asmaul Husnah, perbuatan yang telah dilakukan oleh Wawan sudah merusak masa depannya. saya. Kalau saya tidak dipaksa, tidak akan mungkin terjadi itu, "Pokoknya saya meminta bapak majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya " tegasnya.
Sementara itu, persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Bambang Haruji SH agendanya pembacaan replik atau tanggapan dari JPU Munarwi, SH tetap meminta mejelis hakim menghukum sesuai dengan tuntutan, yaknoi 5 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti telah melakukan persetubuhan, sesuai dengan pasal 285 jo 289 KUHP.”katanya..
Selanjutnya, terdakwa akan melakukan tanggapan, dan sidang akan diagendakan kembali, pecan depan.
Peristiwa perkosaan itu terjadi pada 22 september 2011 silam, tepatnya di gang perumahan dikawasan Desa Nongko, Kecamatan Bungah. Dalam peristiwa memilukan itu terdakwa memaksa Asmaul Husnah untuk melayani nafsu bejatnya di dalam mobil merk Honda jazz miliknya. Ketika itu korban dijemput oleh terdakwa di rumahnya di Desa Pacuh, Kecamatan Balong Panggang, dengan alasan untuk mengurus STNK yang hilang. Selanjutnya, saksi korban sekitar pukul 22.30 WIB menuju Desa Gumeno. Dalam perjalanan tersebut, terdakwa merayu korban untuk melakukan persetubuhan.(sho)
Posting Komentar