Headlines News :
Home » » Segera Bentuk DRG

Segera Bentuk DRG

Written By gresik satu on Rabu, 25 April 2012 | Rabu, April 25, 2012

Hotman Siahaan
GRESIK- Pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dikumpulkan oleh Bupati Sambari Halim Radianto di ruang Graita Eka Praja, Rabu (25/4). Tujuannya untuk mendengarkan pemaparan Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Jatim, Prof Hotman Siahaan.

 Dalam  sambutannya, Bupati menyatakan,bahwa, Dewan Riset Gresik (DRG) pasti dibentuk yang akan dikoordinasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Pengembangan dan Penelitian Daerah (Bapppelitbangda) Gresik.

Kehadiran Hotman untuk memberi gambaran terkait organisasi  DRD di Jawa Timur. Salah satunya dengan memberi masukkan dalam merespon masalah-masalah yang terjadi dimasyarakat. Selanjutnya menjadi bahan pertimbangan atau dasar bagi gubernur untuk mengeluarkan sebuah kebijakan.

“Out put kinerja dewan riset adalah sebuah kebijakan,” tutur Hotman.

Pakar ilmu sosial Universitas Airlangga ini menambahkan, dewan riset juga dapat berfungsi sebagai “radar” bagi pemerintah, untuk memberikan apresiasi bagi masyarakat yang berprestasi bagi lingkungannya. Kita menyadari, sebetulnya banyak warga yang sebenarnya berprestasi namun belum tersentuh oleh pemerintah.

“Misalnya saja ada warga yang mampu mengembangkan varietas unggul padi, pemerintah patut memberi penghargaan karena selama ini dia seolah tidak didukung dan bekerja sendiri,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Herman T Sianturi mengatakan kehadiran Hotman bukan berarti Gresik akan meniru 100 persen struktur DRD Jawa Timur.  Namun pemaparan yang dikemukakan Hotman setidaknya memberi gambaran bagaimana bentuk dewan riset yang akan dibentuk di Gresik ini.

“Jatim memiliki kompleksitas masalah yang berbeda dengan Gresik.  Jadi tak mungkin struktur dan kewenangannya sama,”ungkapnya.

Tentang DRD Gresik, Kabag Humas Andhy Hendro Wijaya mengatakan, landasan hokum DRD yakni Perpres No 16/2005 tentang Dewan Riset Nasional, Kep Menristek No: III/M/Kp/VIII/2005 tentang Kebijakan Strategis Pembagunan Nasional IPTEK 2005 2009, Kep Menristek Nomor : 89/M/Kp/V/2005 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Riset Nasional 2005 2008, dan Permendagri No 33/2007 tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Jajaran Departemen Dalam Negeri.

Atas dasar hukum tersebut, jika nantinya dapat terbentuk, diharapkannya DRD dapat menyusun Agenda Riset Daerah (ARD) sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Gresik.

 “ARD akan menjadi rumusan  prioritas penelitian, pengembangan, dan rekayasa IPTEK daerah untuk memenuhi kebutuhan dukungan IPTEK pembangunan di daerah,” tuturnya.

Keberadaan DRD Gresik  ini nantinya menjadi suatu lembaga independen non struktural. Secara organisatoris, sesuai dengan semangat UU No 34/2004 DRD Gresik berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Gresik dan berkedudukan Kabupaten Gresik.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu