Zulfan Hasyim |
GRESIK-Lembaga legislatif dituntut lebih responsif dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan kebijakan. Praktis, DPRD sebagai lembaga yang merepresentasikan aspirasi masyarakat yang legitimed, harus mampu menciptakan tatanan kebijakan public. Hal tersebut dapat dilakukan melalui hak inisiatif DPRD dengan mengusulkan sebuah rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ketika sudah disyahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), selain memiliki fungsi untuk mengatur masyarakat juga memiliki fungsi strategis yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat, agen perubahan sosial dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, penyusunan Perda harus melibatkan partisipasi dan aspirasi masyarakat.
Sebab, acapkali Perda hanya menjadi macan kertas maupun menimbulkan polemik yakni pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, ketika proses penyusunannnya tanpa menyerap aspirasi dari masyarakat.
Untuk menghindari hal tersebut, maka DPRD Gresik yang mengajukan inisiatif Ranperda bakal mengundang pemangku kepentingan dan pihak terkait untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau publik hearing terkait Ranperda yang diusulkan.
“Kita mengundang berbagai pihak untuk menyerap aspirasi masyarakat atau public hearing karena DPRD Gresik melalui komisi dan Badan Legislasi (Banleg) mengusulkan 5 Ranperda inisiatif,”jelas Ketua DPRD Gresik, H. Zulfan Hasyim SH, MH.
Dengan mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat tersebut, sambung politisi dari PKB ini, Ranperda inisiatif bakal dibawa dalam rapat paripurna untuk disepakati menjadi usulan resmi Ranperda yang bakal dibahas serta disyahkan bersama eksekutif.
“Juga dilengkapi naskah akademik (NA), kemudian ditetapkan untuk dibahas menjadi peraturan daerah,”imbuhnya.
Dtambahkan wakil ketua dewan syuro DPC PKB Gresik tesrebut, Perda inisitif dapat diusulkan oleh komisi maupun gabungan komisi. Termasuk, minimal 7 anggota dewan sebagai inisiator dalam mengajukan sebuah Ranperda.
“Ada 5 buah Ranperda yang menjadi inisiatif dari DPRD Gresik untuk tahap awal tahun ini,”paparnya.
Ranperda usulan Komisi A yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 201 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sedangkan Komisi B mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariweistaan. Lantas, Komisi C mengusulkan Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Untuk Komisi D mengusulkan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender serta Banleg mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Banyak yang bakal kita undang dalam public hearing untuk menyerap aspirasinya,”pungkas putra asli Bawean tersebut.(sho)
Posting Komentar