Headlines News :
Home » » Paripurna Panas, Dewan Saling Ejek Ranperda Inisiatif

Paripurna Panas, Dewan Saling Ejek Ranperda Inisiatif

Written By gresik satu on Sabtu, 28 April 2012 | Sabtu, April 28, 2012

GRESIK-Suhu politik di internal DPRD Gresik semakin memanas. Hal itu tampak dalam sidang paripurna internal dengan agenda pengambilan keputusan 5 buah rancangan peranturan daerah (Ranperda) melalui hak inisiatif dari komisi-komisi maupun badan legislasi (Banleg) yang berlangsung, Sabtu (28/4).
Buktinya, mereka saling serang serta ejek dalam mengkritisi usulan 5 buah ranperda dari komisi maupun Banleg. Sebab, mereka saling menilai kalau 5 buah ranperda tersebut tidak penting untuk ditetapkan untuk menjadi hak inisiatif. Jika tidak penting, maka ranperda yang diusulkan dewan sekedar abal-abal untuk menguras uang rakyat.

Diawali dari anggota Komisi D, Drs. Syaiful Kirom yang mempertanyakan urgensi dari Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana  Umum yang diusulkan oleh Komisi C.

“Apakah tidak perlu (komisi C) mengusulkan ranperda tentang kerusakan lingkungan. Seperti polusi maupun asap pabrik dan lainnya. Sebab, komisi C focus pada lingkungan selama ini. Kenapa justru mengusulkan Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana  Umum,” sergahnya dengan nada sengit.

Sebab, menurut politisi dari Kecamatan Cerme ini, ranperda tentang pedoman pemberian nama dan sarana umum akan merusak nama jalan yang sudah ada di Kabupaten Gresik.

“Nanti, GKB (Gresik Kota Baru) buyar semua,”imbuhnya.

Syaiful Kirom juga menilai Ranperda Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang diusulan dari Banleg DPRD Gresik, tidak jelas. Seharusnya, tidak perlu ada penyelenggaraan karena konotasinya bencana diselenggarakan atau sengaja diciptakan.

Hal senada diungkapkan oleh Dra. Hj. Wafiroh Ma’sum MM yang menilai ranperda usulan Komisi C tidak penting. Sebab, tanpa ada Perda yang mengaturnya, real estate atau pengembang sudah ada nama jalan-jalan yang disiapkan.

“Saya pikir, tidak terlaku penting (ranperda usulan komisi C),”tegasnya.

Selanjutnya, serangan berasal dari anggota Komisi B, Faqih Usman yang mengkritisi Komisi A dengan mengusulkan Ranperda tentang  Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Apalagi, dasar hukumnya hanya PP No. 75 Tahun 2005.

“Padahal, ada undang-undang (UU) tentang desa yang diajukan oleh pemerintah pusat. Kalau saat ini, usulan itu dibahas dan disahkan,  apakah tidak ada perubahan lagi. Lebih baik, kita menunggu terbitnya UU tentang desa,”tukasnya.

Menariknya, anggota Komisi A Suberi ikut mengkritik ranperda tersebut. Menurutnya, ranperda yang diusulkan Komisi A sarat kepentingan.

“Kalau bolo (berpihak-red) kepala desa, tidak setuju ada perubahan Perda No. 4 tahun 2010. Kalau mereka yang pro perangkat desa, pasti setuju adanya perubahan Perda No. 4 tahun 2010,”tukasnya.

Giliran anggota Komisi A lain yakni Suparno Diantoro yang mengkritisi Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender. Sebab, Ranperda usulan dari Komisi D tersebut, cantolan hukumnya sangat lemah.

“Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender tanpa ibu dan bapak. Saya khawatir ditolak Propinsi (Jatim) nantinya. Eman-eman,”paparnya.

Setelah itu, anggota Komisi C, Muhadjir menilai Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariweistaan yang diusulkan komisi B, pesimis dengan disyahkan perda tersebut mampu memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sector pariwisata. Buktinya, Perda tentang Pajak dan Restribusi Daerah yang telah digedok eksekutif bersama legislative tidak mampu dijalankan dengan baik oleh Pemkab Gresik.

“Artinya, perlu dicermati kemampuan Pemkab Gresik untuk sector kepariwisataan. Banyak orang yang mengakui, kepariwisataan kita tertinggal jauh dengan daerah lain,”ulasnya.

Mendapat serangan dari rekan sesama dewan, Asro’in Adyatna yang mewakili Ketua Komisi C Edi Santoso yang tak hadir dalam sidang paripurna, tampak sewot dalam memberikan jawaban atas berbagai kritik terbuka tersebut.

“Saya anggap, semua ranperda tidak penting kalau perda yang diusulkan Komisi C dikatakan tidak penting,”katanya dengan nada sengit.

Sebab, menurut politisi dari F-PG tersebut, Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana  Umum sangat dibutuhkan untuk mengatur pemberian nama-nama baru untuk kawasan perumahan. Sehingga, ranperda tersebut tidak merubah nama-nama jalan yang sudah ada. Dengan kata lain, ranperda itu tidak berlaku surut.

Tak mau kalah, Ketua Komisi D Drs. Chumaidi Ma’un mati-matian mempertahankan argumentasi dalam usulan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender. Bahkan, politisi dari F-PKB tesrebut mengklaim mendapat dukungan luas dari LSM perempuan setelah diundang dalam public hearing.

“SMS dukungan sangat banyak datang dari LSM Perempuan setelah kita undang public hearing,”kelitnya.  

Ketua Komisi A, Jumanto SE MM tak mau kalah dalam mempertahankan argumentasi. Menurutnya, wacana UU tentang Desa yang diusulkan pemerintah pada DPR tidak jelas waktunya. Sehingga, pihaknya mengajukan ranperda tersebut.

“Setelah kita keliling ke beberapa daerah, rekrutmen perangkat desa ada permaiunan di tingkat elit. Sehingga, perlu ada perubahan agar image di masyarakat terayomi,”tuturnya.

Begitu juga Faqih Usman yang mewakili Ketua Komisi B, Ir. Abdul Hamid yang tak hadir dalam rapat paripurna. Menurutnya, usulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, justru memberikan kesempatan pengembangan pariwisata. Sehingga, tak tertinggal dengan daerah lain.

Hal yang sama dilakukan Ketua Banleg, Drs. Mubin yang menegaskan ranperda usulannya memberikan kepastian dalam penanggulangan bencana. Sedangkan redaksinya masih dapat disempurnakan.(sho)


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu