Headlines News :
Home » , » LSM Beber Penyimpangan Pendidikan

LSM Beber Penyimpangan Pendidikan

Written By gresik satu on Kamis, 28 Juni 2012 | Kamis, Juni 28, 2012

GRESIK-Berbagai penyimpangan bantuan operasional sekolah (BOS) maupun pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) hingga penahanan ijazah yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di Kabupaten Gresik, di beberkan oleh LSM Pattiro (pusat telaah dan informasi regional) maupun APPA (aliansi peduli pendidikan anak).
“Untuk sementara dalam tahun 2012 ini, kita menemukan 35 indikasi pungli pada saat daftar ulang maupun PPDB. Yang lebih memprihatinkan, ada 100 kasus penahanan ijazah maupun yang dilakukan oleh sekolah,”ungkap Koordinator APPA, Chilmi Fachrudin dalam press conference, Kamis (28/6)
Ditambahkannya, penahanan ijazah ataupun rapor yang dilakukan pihak sekolah karena orang tua siswa belum melunasi biaya-biaya yang telah ditentukan oleh lembaga pendidikan tersebut.
“Temuan berbagai penyimpangan tersebut terjadi di jenjang pendidikan dasar mulai SD (sekolah dasar) serta SMP (sekolah menengah pertama). Misalkan terjadi di Kecamatan Benjeng maupun Balongpanggang,”urainya.
APPA juga menyimpulkan posko pengaduan yang didirikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik, gagal. Pasalnya, pengaduan tidak jelas alur dan mekanisme komplain dari masyarakat. Disamping itu, posko pengaduan hanya berupa kotak saran. Ironisnya, tidak ada kejelasan dan kepastian pengaduan sesuai dengan standar pelayanan public.
“Harus dibentuk unit pelayanan masyarakat (UPM) bukan kotak pengaduan. Sesuai Perda tentang sistim penyelenggaran pendidikan di Kabupaten Gresik, semestinya pengaduan harus ditindaklanjuti manimal 7 hari,”tegasnya.
Terjadi kesalahan penerjemahan oleh sekolah terkait surat edaran dari Disdik Gresik untuk membuat posko pengaduan. Misalkan, sekolah menjadikan pos satpam menjadi tempat pengaduan. Bahkan, sekolah di Pulau Bawean tidak mengindahkan surat edaran tersebut.
Sementara itu, hasil penilian integritas untuk program BOS yang dilakukan Pattiro menyimpulkan, bahwa, banyak hambatan dalam melakukan komplain karena aturannya tidak jelas. Selain itu, pihak sekolah tidak transparan dalam mengelola dana BOS. Celakanya, partisipasi masyarakat sangat rendah untuk mengawal dan mengawasi penggunaan BOS.
“Penilaian integritas ini melibatkan stakeholder untuk mengetahui dan mengidentifikasi titik-titik yang menjadi penyebab kebocoran ataupun kesalahan dalam dana BOS,”tukas Idham Cholid dari Pattiro.
Untuk itu, Pattiro memberikan rekomendasi agar ada sanksi tegas pada penyalahgunaan dana BOS serta membentuk UPM dan berbagai pihak harus diberdayakan untuk berpartisipasi secara aktif.
Sekretaris Disdik Gresik, Drs. Nadlif mengakui adanya salah persepsi tersebut karena sekolah menyediakan kotak pos untuk pengaduan. Tetapi, masyarakat yang datang untuk mengadu, pasti diberikan waktu untuk menyampaikan pengaduannya.
“Kalau pengaduannya melalui e-mail, kita akan memberikan jawaban dalam 24 jam melalui e-mail juga. Kalau sekolah yang melakukan penahanan ijazah atau raport, saya langsung telepon ke sekolahnya supaya ijazahnya diberikan. Bahkan, saya akan bayar tunggakannya,”tandas pria yang tinggal di Kecamatan Dukun itu.(sho)
      
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu