Headlines News :
Home » » Cabuli Balita, Tukang Servis Diadili

Cabuli Balita, Tukang Servis Diadili

Written By gresik satu on Selasa, 25 September 2012 | Selasa, September 25, 2012


GRESIK-Kelakukan terdakwa Muhammad Zuhri (44) warga Desa Kalirejo RT.06 RW. 03 Kecamatan Dukun, sangat keterlaluan. Tukang servis elektronik itu, tega berbuat cabul dengan iwik-iwik kemaluan Mawar (4) bocah yang masih belia. Kini, dia harus menantikan hukuman penjara yang bakal dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sudarwin SH dalam persidangan di PN Gresik.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila SH menerangkan, terdakwa Muhammad Zuhri yang memiliki keahlian servis elektronika pada Kamis (21/6) lalu, dipanggil oleh orang tua Mawar bernama Subhika untuk memservis TV miliknya yang rusak.
Kemudian, terdakwa datang ke rumah Subikha yang berada di Desa Golokan Kecamatan Sidayu. Pada saat itu, Mawar sedang tidur dikamarnya. Sedangkan Subikha memasak di dapur. Tak lama berselang, TV yang rusak berhasil diperbaiki sehingga dapat menyala kembali.
Suara TV yang kembali normal setelah diservis, ternyata membuat Mawar terbangun dari tidurnya. Dasar anak kecil, menyaksikan TV sudah dapat dihidupkan, dia ingin menyalakan untuk nonton TV. Namun, Muhammad Zuhri melarang untuk dinyalakan karena pekerjaan servis belum kelar. Akhirnya, Mawar menunggu sambil tidur-tiduran di depan TV.
Ternyata, Mawar tidur-tiduran tanpa mengenakan celana dalam. Kendati demikian, birahi Muhammad Zuhri memuncak meski melihat anak kecil tidak memakai celana. Dengan nafsu bejatnya, terdakwa meraba kemaluan bocah itu. Kemudian, jarinya dimasukkan dalam kemaluan anak yang masih ingusan tersebut selama 1 menit.
Perbuatan cabul tersebut dipergoki oleh Subhika yang langsung marah. Akhirnya, Muhammad Zuhri dilaporkan ke polisi karena melakukan cabul. Selain itu, dilakukan visum pada Mawar. Hasil visum et repertum oleh dr. Achmadi Sp.OG di RSUD Ibnu Sina Gresik menunjukkan, bahwa, bibir besar kemaluan Mawar terdapat luka lecet 5 mm.  
Dalam dakwaan kesatu, terdakwa dijerat dengan pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sedangkan pada dakwaan kedua, JPU Nurlaila SH menjerat dengan pasal 290 ayat (2) KUHP.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu