Headlines News :
Home » » Koruptor P2SEM Dijebloskan ke Penjara

Koruptor P2SEM Dijebloskan ke Penjara

Written By gresik satu on Kamis, 06 September 2012 | Kamis, September 06, 2012

GRESIK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Isa Wahyudi S. Psi setelah dipanggil untuk kali kedua.
Pada pangilan pertama, dosen salah satu PTS yang beralamat di Jl.Cakalong Kav.Auri No.16 Kelurahan Polo Wijen Kecamatan Blimbing , Malang  tersebut, tidak memenuhi panggilan. Selanjutnya, pihak kejaksaan melayangkan lagi panggilan yang kedua. Akhirnya, terpidana dalam tindak pidana korupsi P2SEM sebesar Rp.148 juta ini akhirnya datang memenuhi panggilan Kejari Gresik.  Tanpa didampingi kuasa hukum terdakwa langsung menuju ruang Pidsus yang diterima langsung oleh Kasie Pidsus.
“Dia (terpidana) ikhlas menerima putusan kasasi dari MA dan siap menjalani eksekusi,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik,Wahyudiono SH kepada wartawan, Kamis (6/9).
Setelah selesai proses administratif dan mendatangani surat eksekusi, terpidana di keler ke Rutan Banjarsari, Cerme untuk menjalani hukuman.
Menurut Wahyudiono, bahwa, terdakwa akan memenuhi panggilan kejaksaan setelah lebaran. Namun, dirumahnya masih ada acara halal bi halal keluarga makan dia tidak datang dan berjanji akan datang pada panggilan kedua.
Sekadar diketahui, Terpidana Isa Wahyudi dijatuhi hukuman penjara selam 1 tahun dan denda Rp.50 juta subsidair kurungan selama 1 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar ketentuan dari pasal 3 ayat (1) UU No.20 tahun 2001 perubahan dari UU RI No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa selaku kordinator LSM CSRC( Corporate Social Responsibility Center ) sekitar tanggal 12 Agustus 2008 dengan menggunakan dana perberdayaan masyarakat yang dikemas dengan P2SEM. Dana tersebut diperuntukkan berupa pelatihan strategi dan analisis kebutuhan masyarakat disekitar perusahaan untuk implementasi program CSR. Akan tetapi terdakwa tidak menggunakan dana tersebut untuk semestinya dan mengakibatkan Negara dirugikan sekitar Rp.148 juta.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu