Headlines News :
Home » » Tipu Janjikan Kerja, Dijebloskan Penjara

Tipu Janjikan Kerja, Dijebloskan Penjara

Written By gresik satu on Kamis, 06 September 2012 | Kamis, September 06, 2012

GRESIK- Muhamad Gusti (27)  warga Desa Kondang Mara Kec. Pajuk Kab. Dompu. NTB dijebloskan dalam tahanan Mapolsek Kebomas, kemarin. Sebab, pemuda tak jelas temnpat tinggalnya itu dilaporkan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan memasukkan kerja ke perusahaan asalkan ada uang pelican.
Ceritanaya, tersangka yang kos di Jl. Tambak Asri Gg. 14 Surabaya itu, datang ke rumah Suparjo (56) dan Simanto (59) warga Jl. Kapten Darmosugondo Kelurahan Indro Kecamatan Kebomas. Setelah ngobrol ngalor-ngidul, kemudian  menjanjikan bisa memasukan anak korban ke PT. Samator. Namun, syaratnya harus ada uang pelican.
Uang pelicin akhirnya diserahkan yang dijanjikan anaknya pada 1 Agustus silam sudah dapat bekerja, Ternyata, janjinya palsi karena setelah ditunggu tak ada jluntrungnya. Lantas, korban mencari keberadaannya Gusti. Tetapi, alamatnya tak ditemukan. Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kebomas.
Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Ternyata, tersangka sudah pindah kos di Jl. Tandes Los Gg.III  Surabaya. Petugas langsung menangkapnya dan membawa ke Mapolsek Kebomas untuk pemeriksaan. Dihadapan petugas, tersangka mengakui terus terang perbuatannya.
Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto kepada wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.Pihaknya telah mengamankan tersangka untuk diproses lebih lanjut.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu