Headlines News :
Home » » Curi Barang Teman Kos, Divonis 4 Bulan

Curi Barang Teman Kos, Divonis 4 Bulan

Written By gresik satu on Senin, 01 Oktober 2012 | Senin, Oktober 01, 2012



GRESIK -Terdakwa Anle Apriyansyah (23) warga Desa Panjang Selatan Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung dihukum selama 4 bulan setelah terbukti melakukan percobaan pencurian dalam persidangan di PN Gresik, Senin (01/10). Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai Mustajab SH tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Guntur AW SH yang menginginkan agar terdakwa di hukum 5 bulan.
“Majelis menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan," terang Mustajab saat membacakan putusan.
Perbuatan  terdakwa pada Rabu (20/7) lalusekitar pukul 04.00 WIB dikamar kos kosan Desa Pongangan Kecamatan Manyar telah mencuri suatu barang berupa sebuah tas ransel berisi Laptop merk Dell daan uang tunai Rp.6 juta, Blackberry dan Ipad Samsung Galaxi serta dompet berisi uang tunai Rp.310 ribu milik saksi Reyners Ricard Rissi yang tak lain adalah teman kos terdakwa.
Hasil curian tersebut oleh terdakwa akan dibawa lari ke Jakarta. Akan tetapi sebelum menikmati hasil curiannya tersebut,  terdakwa keburu ditangkap oleh saksi saat menunggu pemesanan tiket jurusan Jakarta di Bandara  Juanda. Saksi bersama polisi berhasil melacak keberadaan korban saat system GPS di Black Berry yang dicuri menyala.(sho)


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu