Headlines News :
Home » » Lembaga Diniyah Wadul Bantuan Dipungli

Lembaga Diniyah Wadul Bantuan Dipungli

Written By gresik satu on Kamis, 18 Oktober 2012 | Kamis, Oktober 18, 2012

GRESIK-Lembaga pendidikan swasta setingkat madrasah diniyah yang menerima bantuan keuangan untuk rehabilitasi dari APBD Gresik Tahun 2012, mengadu adanya praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum yang mengaku dekat penguasa. Padahal, usulan bantuan tersebut berasal dari usulan anggota dewan melalui program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).
“Kita menerima pengaduan dari lembaga madrasah diniyah maupun TPQ (taman pendidikan Qur’an) yang dimintai uang sebesar Rp. 1 juta oleh oknum yang mengaku dekat kekuasaan,”ujar anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra, Nur Saidah dengan nada sengit, Kamis (18/10).
Pengaduan adanya praktek pungli tersebut, terjadi di wilayah Kecamatan Duduksampeyan. Celakanya, lembaga pendidikan diniyah yang menjadi korban pungli dari oknum tersebut, bantuan keuangan untuk rehabilitasi berasal dari Jasmas yang diusulkan oleh Nur Saidah yang berdomisili di Kecamatan Duduksampayen.
Dijelaskannya, lembaga madrasah diniyah mendapatkan bantuan rehabilitasi senilai Rp. 20.000.000,-. Ketika bantuan sudah ditransfer via bank, oknum yang mengaku dekat penguasa mengumpulkan perwakilan lembaga pendidikan diniyah di Desa Setro Kecamatan Duduksampeyan.
“Disitu, oknum menjelaskan kalau bantuan tersebut berasal dari Pemkab Gresik. Agar lembaga penerima tidak diperiksa dalam merealisasikan pembangunan fisik, maka diminta menyetorkan uang sebesar Rp. 1 juta dengan alasan untuk membungkam SKPD yang melakukan pengawasan,”tuturnya.
Penggunaan uang hasil pungli sebesar Rp. 1.000.000,- juga dialokasikan untuk upah membuatkan proposal dan biaya administrasi sekaligus mengawal agar mendapat persetujuan bantuan dari Pemkab Gresik.
Oknum tersebut, sambung Nur Saidah juga membawakan surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran pajak dari bantuan yang diterima lembaga pendidikan diniyah. Akhirnya, sebanyak 29 lembaga pendidikan diniyah yang hadir dalam pertemuan membayar pungli dan pajak sebesar Rp. 600.000,- melalui oknum tersebut.
“Karena bantuan untuk lembaga diniyah menjadi kewenangan Komisi D, persoalan ini telah kita laporkan ke komisi D untuk ditindaklanjuti,”tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D, Drs. Chumaidi Ma’un membenarkan adanya pengaduan pungli lembaga diniyah yang menerima bantuan melalui Jasmas anggota dewan tersebut. Untuk itu, pihaknya masih mempelajari sekaligus mengumpulkan data pendukung untuk tindaklanjut melalui Komisi D.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu