Headlines News :
Home » » Kejaksaan Gugat Perusahaan Pengemplang Pajak

Kejaksaan Gugat Perusahaan Pengemplang Pajak

Written By gresik satu on Rabu, 21 November 2012 | Rabu, November 21, 2012

Gesik - Kedatangan Kasie Penkum Kejati Jatim, Muljono bersama kasie Datun Kejari Gresik yang dikawal beberapa staf intel ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (21/11) mengejutkan pengunjung sidang. Ternyata, tujuannya menemui panitera untuk kordinasi perihal permohonan pembubaran perusahaan pengemplang pajak PT. Sulasindo Niagatama yang beralamat di Jl.Gubernur Suryo MSP blok B 36 Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik.
Perusahaan tersebut sedang di sidik oleh Kejati Jatim karena diduga telah mengemplang pajak senilai Rp.118 milyar yang dimohonkan untuk di bubarkan di PN Gresik.
"Locus delicty perusahaan tersebut beralamat di wilayah hukum Gresik. Ini menjadi sejarah, kejaksaan menggunakan kewenangannya untuk melakukan gugatan permohonan pembubaran pada perusahaan yang diduga telah melakukan penyemplangan restribusi pajak senilai Ro.118 milyar," tegas Muljono kepada wartawan seusai koordinasi.
Menurutnya, sidang awal sesuai relase akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2012.
"Materi permohonan sudah kami serahkan ke PN Gresik. Dalam materi tersebut banyak unsur dan bukti serta dasar hukum kami melakukan permohonan ini. Lebih jelasnya, tolong sidang awal nanti datang di PN Gresik," tambahnya.
Salah satu materi yang diajukan Kejati diantaranya yakni perrmohonan dilakukan karena perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan merugikan kepentingan umum dan melanggar peraturan UU sesuai UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Perusahaan tersebut menggunakan beberapa alamat dalam menjalankan bisnisnya diantaranya beralamat di Jl. Perak Timur No.26, Ruko Babatan pantai kenjeran, Jalan Setro Rawan V/32, Medayu Utara gang 25
Perubahan alamat tersebut tidak tertuang dalam perubahan anggaran dasar dan tidak mendapat persetujuan dari Menhum dan HAM.
Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang general contraktor, pembangunan rumah, instilasi listrik, telekomunikasi, Perdagangan eksport import, suplier, laveransir , ekpedisi dan transportasi dinilai telah melakukan kejahatan pajak sehingga merugikan negara.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu