Headlines News :
Home » » Aneh, Surat Hibah Jasmas Tak Sinkron

Aneh, Surat Hibah Jasmas Tak Sinkron

Written By gresik satu on Jumat, 14 Desember 2012 | Jumat, Desember 14, 2012

GRESIK-Ada keanehan surat nomor 451/781/437.13/2012 tentang hibah tempat ibadah yang dikirim oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Gresik tertanggal 7 Desember 2012 kepada Ketua DPRD Gresik. Sebab, surat yang tembusannya kepada seluruh ketua fraksi di DPRD Gresik tersebut, isi dengan lampirannya tidak sinkron.
Dalam redaksional surat disebutkan,bahwa, sehubungan dengan pelaksanaan program atau kegiatan APBD (Program Jasmas) Tahun Anggaran 2012, akan memasuki batas akhir (deadline) pada tanggal 21 Desember 2012, maka diminta bantuan agar menyampaikan kepada lembaga –lembaga penerima bantuan hibah tempat ibadah yang belum melengkapi persyaratan dokumen administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan dana hibah ke Bagian Administrasi Kesra Pemkab Gresik
Agar pelaksanaan program bantuan hibah tempat ibadah tahun anggaran 2012 dapat terselesaikan tepat waktu, kata Kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik Khusaini, SE MM dalam suratnya, maka kelengkapan dokumen administrasinya diharapkan sudah diterima oleh Bagian Adminitrasi Kesra pada 12 Desember lalu.
Permasalahannya, pada lampiran daftar nama penerima bantuan hibah yang belum menyelesaikan dokumen administrasi berupa proposal permohonan bantuan hibah, juga tercantum nama pengusul selain nama lembaga, alamat dan jumlah nominalnya.
Ternyata, ada tempat ibadah yang belum melengkapi dokumen administrasi dengan pengusul yakni Bupati. Sedangkan nominalnya sebesar Rp. 10.000.000,- yang muncul setelah perubahan APBD tahun 2012. Padahal, surat tersebut ditujukan kepada dewan sehubungan dengan pelaksanaan program atau kegiatan APBD (Program Jasmas).
“Mengacu pada Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, semestinya proposal permohonan bantuan hibah masuk dulu. Kemudian diverifikasi dan direkomendasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada kepala daerah. Kemudian, Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD,”ujar salah satu anggota dewan yang tak mau namanya ditulis, Jum'at (14/12).
Yang lebih aneh lagi, ada nama salah satu pejabat yakni Yasid yang menjadi pengusul sesuai dengan lampiran tersebut. Oknum pejabat tersebut mengusulkan bantuan untuk musholah senilai Rp. 10.000.000,-. Bahkan, usulan tersebut sejak awal APBD Tahun 2012.
“Mana boleh, pejabat kok mengusulkan bantuan hibah melalui Jasmas dewan,”tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik H. Zulfan Hasyim SH MH membenarkan adanya surat tersebut. Namun, lampiran surat terkait nama-nama pengusul untuk lembaga penerima hibah yang belum melengkapi dokumen dirangkum secara keseluruhan di Bagian Kesra Pemkab Gresik.
“Bukan hanya Jasmas dewan, termasuk yang melalui Bupati,”tuturnya. Dijelaskan, berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011, maka calon penerima bantuan hibah harus by name by address atau nama dan alamat yang jelas. Dan, hal tersebut sudah dilalui ketika dewan mengusulkan nama-nama lembaga yang mengajukan permohonan bantuan ke Pemkab Gresik.
Selain itu, mengacu Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri No. 32 Tahun 2011, maka Bupati juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan sebesar 50 % dari rencana yang sudah dianggarkan untuk bantuan hibah. “Jadi, tidak ada masalah. Hanya kita dimintai tolong oleh Bagian Kesra Pemkab Gresik untuk mengkomunikasikan dengan lembaga yang bakal menerima bantuan hibah,”pungkasnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu