GRESIK - Terdakwa Wahidi (30) warga Dusun Krajan Desa Dandang Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo di vonis 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Harto Pancono SH dalam persidangan di PN Gresik, Selasa ( 18/12).
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan pada seorang janda bernama Elly Susanti yang tinngal di Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Galih Dewanti SH yang meminta terdakwa di hukum selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan dengan cara meminta uang kepada korban dan nantinya akan di nikahi. Akan tetapi ketika uang sudah didapatkan, terdakwa tidak menikahi saksi korban dan uang diterima tidak dikembalikan, "kata Harto Pancono SH ketika membacakan amar putusannya.
Sehingga, korban yang bersatus janda tersebut merasa di rugikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa . " Terdakwa telah melanggar ketentuan dari pasal 378 KUHP," urainya.
Seperti diberitakan, terdakwa Wahidi diseret ke meja hijau karena (29/9) hingga (12/5) lalu menghubungi saksi korban melalui ponsel dengan maksud berkenalan dan mengaku bernama Samsul Arifin yang bekerja di pelayaran.
Perkenalan itu berlanjut beberapa bulan yang dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menguras harta saksi korban hingga mencapai Rp.72.500.000 dengan dalih akan di nikahi. Akan tetapi janji tidak di lakukan sehingga korban melaporkan ke polisi hingga persidangan.(sho)
Home »
persidangan
» Plokotho Janda, Divonis 1, 4 Tahun
Plokotho Janda, Divonis 1, 4 Tahun
Written By gresik satu on Selasa, 18 Desember 2012 | Selasa, Desember 18, 2012
Label:
persidangan
Posting Komentar