GRESIK- Fasilitas mobil dinas (mobdin) yang dipinjamkan untuk anggota DPRD Gresik, semestinya bertujuan menunjang kinerja para wakil rakyat. Selain itu, mobdin yang dibeli melalui uang rakyat tersebut tidak boleh dirubah dengan pelat hitam layaknya mobil pribadi.
Faktanya, ada saja oknum dewan yang mokong dengan mengganti plat merah dengan plat hitam.
Tak jelas alasannya, sehingga oknum anggota DPRD Gresik tersebut sampai mengganti pelat nomor kendaraan dinasnya ke pelat asli tapi palsu (Aspal) warna hitam. Ironisnya, oknum anggota dewan yang dapat jatah mobdin tersebut, tidak pernah canggung meskipun keluyuran di jalan protokol Kota Gresik dan diparkir di tepi jalan.
Tak pelak, perilaku tak terpuji oknum dewan tersebut menjadi rasan-rasan temannya. Sebab, oknum dewan yang mendapat jatah mobdin sedang mengikuti workshop di Jakarta. Anehnya, mobdin jatahnya keleleran dan keluyuran di jalanan.
Salah seorang anggota DPRD Gresik, Asro'in Widyana enggan mengomentari rekannya yang berperilaku buruk dan memperburuk citra legislator tersebut.
"Itu tidak merepresentasikan dewan secara keseluruhan. Hanya perilaku oknum,"katanya sambil tersenyum kecut di kantor DPRD Gresik, Selasa (18/12).
Dalam pengamatan, mobdin Daihatsu Terios Nopol W-712-AP dengan plat hitam sedang terpakir
di Jl. Pahlawan, tepatnya di depan kantor pelayaran PT. Sakti Inti Makmur (SIM).
Padahal, nopol tersebut jelas warna daranya merah sebagai aset pemerintah sama persis dengan seri mobdin anggota dewan lainnya yang nopolnya berurutan.
Sekwan DPRD Gresik, Harry Soerjono ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui ada oknum anggota DPRD yang mengganti pelat nomor merah ke pelat hitam.
"Saya belum mengetahui,"tukasnya.
Ditegaskan Harry Soerjono, bahwa, mobdin pelat merah tidak boleh diganti dengan pelat hitam.
"Kalau mau merubah pelat hitam, harus melalui ijin ke Polda,"pungkasnya.(sho)
Home »
legislatif
» Oknum Dewan Mokong, Mobdin Diganti Pelat Hitam
Oknum Dewan Mokong, Mobdin Diganti Pelat Hitam
Written By gresik satu on Selasa, 18 Desember 2012 | Selasa, Desember 18, 2012
Label:
legislatif
Posting Komentar