Headlines News :
Home » » Anggota Dewan Sorot Kinerja Pansus Kode Etik Mentah

Anggota Dewan Sorot Kinerja Pansus Kode Etik Mentah

Written By gresik satu on Senin, 28 Januari 2013 | Senin, Januari 28, 2013

GRESIK- Kinerja Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Gresik mendapat sorotan tajam dari internal anggota DPRD Gresik. Sebab, hasil kerja pansus masih mentah. Buktinya, rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap kode etik dan tata beracara DPRD Gresik berlangsung sangat alot dan butuh beberapa revisi.
"Apa saja kerjanya Pansus Kode Etik dan Tata Beracara, koq masih banyak yang menjadi perdebatan,"ujar anggota F-PD, Fauzi dengan nada heran, Senin (28/1).
Mestinya, sambung politisi yang tinggal di Kecamatan Panceng itu, rapat paripurna berlangsung mulus dan tak perlu ada perdebatan lagi. Sebab, pansus sudah melakukan study banding ke luar propinsi, study banding ke luar kota dalam propinsi maupun konsultasi ke Jakarta.
Kenyataannya, ada beberapa ketidakjelian dalam konsideran kode etik yang terungkap dalam rapat paripurna internal sebelum pengambilan keputusan.
Seperti yang dibeber Fakih Usman dari F-PAN ketika mengajukan interupsi terkait konsideran atau dasar hukum yang digunakan sudah kedaluarsa.
"Pada konsideran menggigat harusnya dicantumkan Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Tapi, hanya ditulis Undang-undang No. 2 Tahun 2008,"ujarnya.
Begitu juga interupsi yang diakukan Asya'ari dari F-PPP berkaitan dengan perlindungan saksi. Sebab, pada pasal 21 kode etik menyebutkan saksi perlu dilindungi. Sehingga perlu ada dasar hukum yang menjadi konsiderannya.
Ternyata, usulan dari Asya'ari didukung oleh Ketua DPRD Gresik, Zulfan Hasyim SH, MH yang menyatakan perlindungan saksi peru dimasukkan ddalam konsideran.
"Bukan tidak mungkin anggota dewan yang dilaporkan memiliki kekuatan besar sehingga saksi perlu dilindungi,"ujarnya.
Alhasil, seluruh anggota dewan sepakat konsideran UU tentang Lembaga Perlindungan Saksi dimasukkan dalam kode etik.
Usulan kontroversi muncul dari Musyaffa SH dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) yang meminta agar diatur secara tegas tentang larangan anggota dewan di tempat yang tidak pantas.
"Harus ada penegasan, tempat yang dianggap tidak pantas bagi anggota dewan selain berada ditempat perjudian dan pelacuran. Apakah berada ditempat keraoke juga dianggap tidak pantas. Lebih baik didrop saja. Bila perlu adu ayam juga dimasukkan juga dalam kode etik,"ujarnya sengit.
Sebab, kata Mussyafa, ketika mobilnya parkir di halaman salah satu tempat keraoke keluarga mendapat sorotan dari media.
Perdebatan sengit terjadi sampai Wakil Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Gresik, Jumanto menjelaskan hasil konsultasi di Jakarta.
"Sudah saya tanyakan ketika konsultasi ke Jakarta. Intinya, jangan membuat aturan yang bakal menyulitkan diri sendiri,"tegasnya .
Ditandaskan, tempat keraoke ada sisi buruk dan ada sisi baiknya. Kalau karaoke keluarga ada sisi baiknya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu