Headlines News :
Home » , » Bekuk Copet Lintas Propinsi Spesialis Konser Musik

Bekuk Copet Lintas Propinsi Spesialis Konser Musik

Written By gresik satu on Kamis, 31 Januari 2013 | Kamis, Januari 31, 2013

GRESIK-Jajaran Polsek Duduksampeyan berhasil membekuk salah satu anggota komplotan copet spesialis konser musik yang beroperasi lintas propinsi.
Tersangka Mohahmmad Zaini (31) warga Manyar Sabrangan Gg. IX K No. 39c Kelurahan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo, Surabaya tak bisa berkutik ketika digeledah dalam tasnya ditemukan 27 ponsel berbagai merek hasil nyopet dalam konser Kotak Band di Stadion Jayakusuma Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penangkapan tersangka berawal dari operasi opensif yang dilaksanakan Polsek Duduksampeyan. Saat itu, ada mobil Toyota Avansa warna Hitam Nopol L-1318- yang nopol belakangnya tak dikenali melintas. Namun, sebelum melintas di depan Mapolsek Duduksampeyan sempat berhenti sesaat menurunkan penumpang yang mengendong bawaan sambil tasnya dilempar dari mobil. Kemudian, berjalan lagi ke arah timur menuju Surabaya.
Tingkah laku tersebut membuat polisi curiga yang kemudian melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Sayangnya, laju mobil sangat kencang sehingga polisi kehilangan jejak.
Sedangkan Mohammad Zaini yang diturunkan dari mobil ketika ditanya petugas, justru kabur masuk ke perkampungan penduduk sambil membuang barang bawaannya.
Akhirnya, petugas berhasil membekuk Zaini yang pernah menjadi kernet di perusahaan ekspedisi tersebut. Selanjutnya, petugas mencari tas yang dibuang Zaini ke salah satu rumah warga. Setelah ditemukan dan dibuka, ternyata isinya 27 ponsel berbagai merek.
Setelah diinterogasi, tersangka Mohammad Zaini mengaku pulang dari nyopet di konser Band Kotak yang berlangsung di Stadion Jayakusuma Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Wakapolres Polres Gresik Kompol Kholilul R kepada wartawan, Kamis (31/1) membenarkan tertangkapnya anggota komplotan copet spesialis konser yang beroperasi lintas provinsi tersebut.
"Dimana ada konser, tersangka mendatanginya. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHTP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tandasnya.(sho).
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu