Headlines News :
Home » , , » Bupati Jadi Tergugat Soal Pilkades Jrebeng

Bupati Jadi Tergugat Soal Pilkades Jrebeng

Written By gresik satu on Senin, 18 Februari 2013 | Senin, Februari 18, 2013

GRESIK-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jrebeng Kecamatan Dukun masih menyisakan masalah. Sebab, kandidat bernama Suyanto merasa diakali panitia. Untuk itu, dia melakukn gugatan melalui PN Gresik.
Bahkan, Bupati Sambari Halim Radianto selaku penanggungjawab ikut menjadi tergugat II. Surat gugatan sudah didaftarkan ke PN Gresik dengan nomor:11/Pdt.G/2013/PN.Gs tertanggal 12 Pebruari 2013.
Sedangkan tergugat lainnya Tergugat Panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tergugat I.
"Selain itu, kami juga mem-PTUN atas terbitnya SK penetapan panitia atas pemenang. Bahkan, kami juga melaporkan polisi terjadi pemalsuan atas persetujuan saya yang telah dibuat. Padahal, saya tidak pernah membuat persetujuan," ujar Suyanto kepada wartawan, Senin (18/2).
Pilkades Jrebeng digelar 11 Pebruari 2013 dengan dua calon yaitu; Sujai dengan nomor urut satu dan penggugat dengan nomor urut dua. Hasilnya, tergugat mendapat 418 suara dan penggugat mendapat 357 suara. Dalam pelaksanaannya, penggugat merasa dicurangi dengan beberapa pelanggaran secara masif dan terstruktur.
"Kertas suara sah meski dicoblos tidak memakai alat yang ditentukan. Juga adanya kertas suara yang salah yang dipakai panitia. Bahkan, panitia memperbolehkan pemilihan suara lagi untuk 25 warga. Akibatnya saya kalah suara," ungkap Suyanto.
Kenyataanya, saat terjadi kecurangan, ternyata panitia menerbitkan Keputusan 03/2013 tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan cakades nomor urut 1. Nah, pelanggaran itu tidak ditindaklanjuti, sebaliknya dianggap selesai karena penggugat dinyatakan sudah membuat surat perdamaian.
"Padahal, saya tidak pernah menyatakan persetujuan perdamaian. Ini namanya pemalsuan," kata Suyanto.
Sementara itu, Kabag Humas Andi Hendro Wijaya melalui Kasubag Pemberitaan dan Informasi FX Driatmiko mengatakan, bahwa, pihaknya belum mendapat informasinya. Karena itu, pihaknua akan mengkomunikasikan dengan pihak terkait.
"Sebenarnya yang berwenang Bagian Pemerintahan," tukasnya.(sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu