GRESIK- Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, akhirnya mengambil tindakan setelah didesak oleh kalangan dewan agar bertindak tegas terkait Rumah Sakit (RSY Walisongo di Desa Kalipang Kecamatan Balongpanggang, yang diduga bodong.
Buktinya, Kepala Dinkes, dr Soegeng Widodo, sudah mengirimkan surat teguran.
"Kami sudah melayangkan surat teguran pertama. Surat kami kirim hari Jum'at 1 Pebruari 2013 lalu, ditujukan kepada rumah sakit tersebut, " katanya kepada wartawan, Senin (4/1).
Dalam surat teguran tersebut, sambung Soegeng Widodo, bahwa, intinya dilarang menerima pasien rawat inap rumah sakit tersebut .
"Aturannya jelas di Peraturan Menteri Kesehatan (PermenKes) no 147 tahun 2010, tentang pendirian rumah sakit, " jelasnya.
Terkait adanya praktek dokter disitu, Soegeng Widodo menerangkan, bahwa, praktek dokter sudah mengantongi SIP (Surat ijin Praktek). Sehingga, tidak ada persoalan.
Kendati denikian, tetap tidak boleh menerima pasien rawat inap.
"Surat peringatan, satu sudah kami kirim, jadi sanksinya hanya adminitrasi, mulai teguran satu, dua dan tiga, hingga ke pencabutan ijinya " tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi D mendeka Dinkes Gresik menindak tegas RS Walisongo yang nekad beroperasinya meskipun bodong atau ijin tak lengkap.(sho)
Home »
pemerintahan
» Dinkes Semprit RS Walisongo
Dinkes Semprit RS Walisongo
Written By gresik satu on Senin, 04 Februari 2013 | Senin, Februari 04, 2013
Label:
pemerintahan
Posting Komentar