Headlines News :
Home » , » Pegawai Kantor Pos Dukun Nyaris Tewas Dibantai

Pegawai Kantor Pos Dukun Nyaris Tewas Dibantai

Written By gresik satu on Sabtu, 16 Februari 2013 | Sabtu, Februari 16, 2013

GRESIK- Pegawai Kantor Pos Dukun bernama Suwandi (50) warga Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu harus dilarikan ke UGD Dr. Soetomo Surabaya setelah lehernya nyaris putus akibat sabetan celurit yang dilakukan oleh tersangka Bambang Sunanto (33) yang juga beralamat di Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu.
Informasinya, perbuatan tersangka Bambang Sunanto memang sudah direncanakan untuk menghabisi nyawa Suwandi sambil menunggu waktu yang tepat.
Pemicunya, tersangka Bambang Sunanto sakit hati setelah menerima pengaduan dari kakaknya bernama Sunarsih dan Yasarol yang telah didatangi Suwandi pada Selasa (12/2) lalu dengan meminta SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dimiliki keluarganya.
Setelah beberapa hari disanggong tak terlihat batang hidungnya, akhirnya pada Jum'at (15/2) malam, Bambang Sunaryo berpapasan dengan Suwandi dijalan.
Darahnya langsung naik dan emosinya memuncak. Tanpa banyak bicara, Banbang pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit. Sekitar 15 menit kemudian, Bambang menyanggong Suwandi yang baru pulang dari ngopi santai diwarung kopi.
Tanpa banyak bicara, celurit yang dibawa Bambang langsung disabetkan ke arah Suwandi Korban yg pada saat itu baru plg dari sebanyak 2 kali. Tak menyangka bakal diserang, Suwandi tak sempat mengelak. Alhasil, sabetan celurit mengenai pundak dan lehernya hingga nyaris putus. Seketika Suwandi terkapar tak sadarkan diri.
Masyarakat yang mengetahui adanya percobaan pembunuhan tersebut berusaha menolong maupun menghubungi polisi. Sedangkan Suwandi segera dilarikan ke runah sakit. Karena lukanya cukup parah, akhirnya Suwandi dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Sementara Bambang langsung berlari masuk kedalam rumahnya setelah mencoba menghabisi nyawa Suwandi. Sedangkan masyarakat tak berani mengamankan dan menyerahkan ke polisi karena khawatir pelaku kalap. Akhirnya, Resmob Polres Gresik datang ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap tersangka Bambang Sunanto.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Muhammad Nur Hidayat SIK, M.Si membenarkan kejadian tersebut.
"Memang benar telah terjadi tindak pidana yang melanggar pasal 351 KUHP. Kasusnya ditangani Polsek Sedayu,"tandasnya.
Polisi juga meminta keterangan pada saksi-saksi yang mengetajui kejadian tersebut yakni Edi Karyoto, Irwan, Musolin dan Nasrul. (sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu