Headlines News :
Home » » Korupsi BLM PNPM Perkotaan, Koordinator LKM Randupadangan Ditahan

Korupsi BLM PNPM Perkotaan, Koordinator LKM Randupadangan Ditahan

Written By gresik satu on Rabu, 03 April 2013 | Rabu, April 03, 2013

GRESIK-Koordinator Lembaaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Padangkermat Makmur Desa Randupadangan Kecamatan Menganti, Ihsan Sugiarto (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan langsung masyarakat (BLM) tahun 2010-2011 yang berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perkotaan sebesar Rp. 65.298.000,-.
Bahkan, perkaranya yang ditangani oleh Unit Tidak Pidana Korupsi Polres Gresik, berkasnya sudah dinyatakan sempurna untuk disidangkan (P21). Untuk itu, tersangka yang menjalani tahanan di Mapolres Gresik beserta barang bukti segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Ihsan Sugiarto berawal ketika dirinya ditunjuk menjadi koordinator LKM yang membawahi 9 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti sejak 2009.
"Sebenarnya saya tidak mau jadi koordinator LKM. Saya ditunjuk karena tidak bekerja dan punya waktu senggang,"tuturnya di hadapan penyidik, Rabu (03/4).
Selain itu, koordinator LKM tidak mendapatkan upah maupun insentif. Kendati demikian, dia akhirnya bersedia ditunjuk selaku koordinator LKM.
Pada saat pencairan BLM yang totalnya sebesar Rp.200 juta, Ihsan Sugiarto diam-diam mulai mengerogoti uang tersebut dengan dalih pinjam. Sebab, dia tak bekerja untuk menghidupi 2 anaknya.
"Setiap pencairan, saya pakai Rp. 3 sampai Rp. 4 juta setelah dicairkan oleh pengurus KSM. Maunya saya pinjam dulu untuk kebutuhan sehari-hari,"tuturnya.
Begitu juga ketika pencairan BLM optimalisasi LKM, Ihsan Sugiarto juga tetap mengambil dengan dalih pinjam. Totalnya mencapai sebesar Rp.65.298.000,-.
"Pinjam tapi tidak ada buktinya kuitansi peminjaman. Saya darimana mau membayar hutang, lha wong tidak kerja,"imbuhnya.
Akhirnya, pengurus KSM yang berulang kali menagih kesal dan melaporkan tindak pidana tersebut ke polisi. Setelah semua saksi-saksi dan bukti mencukupi, polisi menetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Muhammad Nur Hidayat SIK, M.Si melalui Kanit Idik Tipikor IPDA Drs. Arif Rosyadi membenarkan pihaknya telah melakukan penyidikan dan penahanan tersangka korupsi BLM PNPM Perkotaan 2010-2011.
"Kita jerat dengan pasal 2 dan 8 UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"tandasnya.(sho)


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu