Headlines News :
Home » » Bupati Berhentikan Kades Sumurber

Bupati Berhentikan Kades Sumurber

Written By gresik satu on Senin, 06 Mei 2013 | Senin, Mei 06, 2013

Mulyanto
GRESIK-Tuntutan warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng agar Bupati mengeluarkan SK Pencopotan Kepala Desa Sumurber, Achnad Syafi' akhirnya tekabulkan.
"SK pemberhentian Kades Sumurber sejak Jum'at (03/05) lalu,"ujar Asisten I, Mulyanto disela-sela mendampingi Wakil Bupati (Wabup) Moh Qosim melakukan sidak unas tingkat SD/MI sederajat, Senin (06/05).
Dijelaskan, keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan-laporan dan keputusan BPD Sumurber Kecamatan Panceng yang memberhentikan kades.
Sehingga, mengacu Perda No. 12 Tahun 2006 tentang Pemerintah Desa
Maupun PP 72 tahun 2005 tentang Desa, Bupati memberhentikan kades.
"Sekarang ditunjuk Pj. Kades yang dijabat oleh Sekdes untuk melakasanakan tugas. Tapi,
Maksimal 6 bulan harus Sudah melaksanakan Pilkades,"tuturnya.
Sebagaimana diketahui, , warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng menguasai balai desa karena menuntut kepala desa setempat mundur dari jabatannya setelah dinilai melakukan asusila.
Namun, kades bersama pendukungnya bergeming. Alhasil, terjadi bentrok antara warga dengan pendukung kades.
Selain itu, warga pernah melakukan unjukrasa dengan mengepung kantor Bupati Gresik. Dan dijanjikan membentuk tim investigasi. Tak heran, belum ada penyelesaian konkrit. Kemudian warga mengadu ke Komisi A DPRD Gresik. Hasilnya. Komisi A sepakat pemberhentian kades Sumurber dengan mengacu perda maupun PP sebagai landasan yuridiswnya.(sho)
Share this post :

+ komentar + 1 komentar

24 Oktober 2013 pukul 09.13

http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/187445/bupati_gresik_dikalahkan_kepala_desa.html#.UmegAqOlbFo

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu