Mulyanto |
"SK pemberhentian Kades Sumurber sejak Jum'at (03/05) lalu,"ujar Asisten I, Mulyanto disela-sela mendampingi Wakil Bupati (Wabup) Moh Qosim melakukan sidak unas tingkat SD/MI sederajat, Senin (06/05).
Dijelaskan, keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan laporan-laporan dan keputusan BPD Sumurber Kecamatan Panceng yang memberhentikan kades.
Sehingga, mengacu Perda No. 12 Tahun 2006 tentang Pemerintah Desa
Maupun PP 72 tahun 2005 tentang Desa, Bupati memberhentikan kades.
"Sekarang ditunjuk Pj. Kades yang dijabat oleh Sekdes untuk melakasanakan tugas. Tapi,
Maksimal 6 bulan harus Sudah melaksanakan Pilkades,"tuturnya.
Sebagaimana diketahui, , warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng menguasai balai desa karena menuntut kepala desa setempat mundur dari jabatannya setelah dinilai melakukan asusila.
Namun, kades bersama pendukungnya bergeming. Alhasil, terjadi bentrok antara warga dengan pendukung kades.
Selain itu, warga pernah melakukan unjukrasa dengan mengepung kantor Bupati Gresik. Dan dijanjikan membentuk tim investigasi. Tak heran, belum ada penyelesaian konkrit. Kemudian warga mengadu ke Komisi A DPRD Gresik. Hasilnya. Komisi A sepakat pemberhentian kades Sumurber dengan mengacu perda maupun PP sebagai landasan yuridiswnya.(sho)
+ komentar + 1 komentar
http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/187445/bupati_gresik_dikalahkan_kepala_desa.html#.UmegAqOlbFo
Posting Komentar