Headlines News :
Home » » Konflik Paska Pilkades Bermunculan

Konflik Paska Pilkades Bermunculan

Written By gresik satu on Senin, 10 Juni 2013 | Senin, Juni 10, 2013

GRESIK- Konflik paska Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai menyeruak. Seperti terjadi di Desa Pulo Pancikan Kecamatan Gresik dan Desa Pongangan Kecamatan Manyar, Senin (10/06).
Kalau konflik Pilkades yang terjadi di Desa Pulopancikan karena Panitia Pilkades terpaksa menggugurkan hasil pemilu kades yang memenangkan cakades Nomor urut 4 yakni Sugiharto, setelah mendapatkan protes keras dari saksi cakades nomor urut 3, Rido'i yang menganggap bahwa proses penyelenggaraan pilkades tersebut banyak kecurangan.
"Disini banyak kecurangan, mulai dari jumlah undangan yang tidak sesuai dengan surat suara, warna cetakan kertas yang tidak sama, dan lain-lain. Pokoknya kecurangan panitia sangat jelas sekali," kata Ridoi, saksi dari cakades Nomor urut 3, Ahmad Afandi.
Bahkan proses penyelenggaraan pilkades Pulo Pancikan juga di datangi oleh anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Santoso, yang memprotes kinerja dari panitia pemilihan pilkades.
"Anda jangan main-main, ini pilkades tidak bisa dibuat sembarangan, jika terbukti anda salah, saya akan perkarakan anda," kata Edi Santoso yang juga ketua F-PD kepada panitia Pilkades.
Kendati demikian, panitia Pilkades, Suyadi kepada awak media mengatakan,bahwa, pihaknya masih akan mempertimbangkan keberatan saksi-saksi.
"Yang jelas jika ini diulang, saya tidak keberatan, hanya saja masalah dananya saya angkat tangan," katanya
Sementara itu, konflik yang terjadi di Desa Pongangan di warnai unjukrasa ratusan warga ke Balai Desa Pongangan Kecamatan Manyar.
Mereka memprotes panitia yang diduga menyimpang dari kewenangannya yaitu memasukkan warga tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa memilih dalam Pilkades.
Namun, Patitia beralasan bahwa pemberian hak pilih kepada warga yang tidak ber-KTP itu atas dasar kesepakatan para calon kepala desa.
"Batas waktu pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih tetap (DPT) selama 21 hari muali Selasa, 21 Mei 2013, sampai H-1 Pilkades," kata Sugiono, Kepala Pilkades Pongangan, usai menerima warga yang protes.
Dari waktu pemutakhiran data, calon Kades juga beri berkas DPS dan DPT, untuk memeriksa dan mengajukan keberatan jika ada warga baru yang belum terdaftar.
"Dalam tiap tahapan sudah diberi waktu untuk mengajukan keberatan selama 1x24 jam. Selama DPS menjadi DPT, tidak ada calon kades yang keberatan. Empat calon Kades dan saksi juga telah menandatangani DPT," imbuhnya.
Sekretaris Kecamatan Manyar, Moh Nadlilah B, mengatakan, pelanggaran yang ditemukan warga sebenarnya sudah di luar waktu pengaduan Pilkades yaitu 1x24 jam, sesuai tahapan masing-masing Pilkades Pongangan.
"Jika ada pelayanan yang kurang diterima oleh warga itu sudah di luar Pilkades, sebab 4 calon Kades sudah sepakat dengan DPT.
Warga yang tidak mampunyai KTP sudah tinggal di Desa Pongangan selama 10 tahun lebih, sehingga mempunyai hak pilih dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Desa," tuturnya.
Perdebatan panjang antara warga dan panitia pilkades di Balai Desa, akhirnya warga membubarkan diri sambil mengancam melanjutkan kasus pelanggaran Pilkades ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Banyak pelanggaran Pilkades Pongangan yang dilakukan Panitia, kami akan laporkan ke PTUN," tegas Ridwan (57), perwakilan warga Desa Pongangan, saat meninggalkan Balai Desa, bersama puluhan warga.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu