Headlines News :
Home » , » LSM Desak Tuntaskan Korupsi Kapal Bahari SQ

LSM Desak Tuntaskan Korupsi Kapal Bahari SQ

Written By gresik satu on Minggu, 14 Juli 2013 | Minggu, Juli 14, 2013

GRESIK-Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang sebelum mendapat penilaian kurang bagus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena tak mengungkap kasus korupsi dengan serius, ternyata tak salah.
Buktinya, kalangan LSM dari Forum Kota (Forkot) Gresik juga mendesak penyidik Kejari Gresik segera menuntaskan perkara korupsi pengadaan Kapal SQ Bahari Tahun 2010 senilai Rp2,1 miliar. Apalagi, ada informasi kalau sudah diaudit BPKP dan ditemukan ada keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 289 juta.
Untuk itu, M Andik dari LSM Forkot mendesak pengungkapannya tidak tebang pilih dengan hanya menyeret pegawai Dinas Kelautan, Petikanan dan Peternakan (DKPP) Gresik. Termasuk aktor intelektual dan penanggungjawab yakni kepala dinas saat proyek tersebut direalisasikan.
"Bukan hanya kesannya mem-petieskan-kan, tetapi penyidik Kejari Gresik tidk berani menyentuh kepala dinasnya ketika realisasi proyek itu. Padahal, jelas-jelas yang memerintahkan proyek itu dipecah menjadi tiga kapal dari dua yang diusulkan adalah kepala dinas," tegasnya kepada wartawan, Minggu (14/07).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Cabang Surabaya sudah menuntaskan audit proyek pengadaan Kapal SQ 2010 senilai Rp2,1 miliar. Terungkap negara dirugikan Rp289 juta.
"Audit proyek Kapal SQ Bahari sudah tuntas dan sudah kami terima. Ada kerugian negara sebesar Rp289 juta," ujar salah satu kepala seksi (kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Gresik.
Sayangnya, tim penyidik Kejari Gresik belum menuntaskan perkara yang dimunculkan para petani Kecamatan Panceng tersebut.
Bahkan, Kepala Kejari Gresik Bambang Utomo SH terkesan cenderung memperlambat proses penuntaskan berkas perkara yang terjadi di awal pemerintahan duet Sambari-Qosim (SQ) itu.
Sekadar diketahui, pengadaan bantuan kapal nelayan SQ Bahari dilakukan DKPP Gresik akhir 2011 Nilainya sekitar Rp 2,1 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp1,9 miliar bantuan dari APBN dan sisanya merupakan dana penyertaan APBD Gresik 2011. Pengadaan dimenangkan PT MMU.
Awalnya hanya dua kapal. Namun, karena kepentingan kelompok tertentu, akhirnya bantuan kapal nelayan itu dipecah menjadi tiga unit. Satu kapal yaitu kapal SQ Bahari 3 untuk nelayan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng; duanya untuk nelayan Desa Sukalela, Kecamatan Tambak dan Desa Sungi Teluk, Kecamatan Sangkapura.
Awalnya Kejari Gresik menyebutkan ada tiga tersangka, yaitu dua dari unsur PNS dan satu perusahaan pengadaan PT MMU. Namun, dalam perjalanannya penyidik kejaksaan berubah menyebut tersangka. Satu dari PNS dan dua orang dari rekanan. Bahkan, kerugiannya disebut-sebut mencapai sekitar Rp. 800 juta.
Kajari Gresik Bambang Utoyo SH yang kepada wartawan mengaku belum menerima hasil audit tersebut. Bahkan, dia menyebut sangat terbantukan,apabila ada yang mempercepat perkara dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan DKPP Gresik. Sebab, lambannya penuntasan perkara iti karena kesulitan mendatangkan saksi ahli dan menunggu hasil audit BPKP Surabaya.
"Kalau hasil auditnya sudah turun, kami pasti percepat penuntasan berkas perkaranya. Sehingga segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," tukasnya.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu