Headlines News :
Home » » Kasus Pupuk Oplosan Divonis Ringan, Forkot Tuntut Jaksa Banding

Kasus Pupuk Oplosan Divonis Ringan, Forkot Tuntut Jaksa Banding

Written By gresik satu on Selasa, 12 November 2013 | Selasa, November 12, 2013

GRESIK-Puluhan pengunjukrasa dari LSM Forum Kota (Forkot) ngluruk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (12/11).
Mereka mengultimatum agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyudangkan perkara pupuk oplosan, paling lama sepekan untuk mengajukan upaya banding terkait vonis hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan kasus pupuk oplosan di PN Gresik.
Tak ketinggalan, mereka membawa spanduk bernada kecaman dengan bertuliskan 'Usut Tuntas Konspirasi Pengoplos Pupuk Subsidi dan Seret Oknum dan Penadah'.
"Kenapa oknum PT Nusa Karya (NK), PT Hanampi Sejahtera Kahuripan (HKS) dan PT Petrokimia Gresik (PKG) tidak diseret ke pengadilan. Bahkan terdakwa Yongki Ari hanya diputus percobaan. Padahal, mereka melanggar Undang-undang Anti Korupsi," teriak koordinator aksi, Al Ushudy dalam orasinya.
Dalam orasi yang dikakukan bergantian, pengunjukrasa menyesalkan putusan hakim PN Gresik terhadap terdakwa Yongki Ari dari PT Nusa Karya yang hanya mengoplos pupuk subsidi.
"Kami minta bukan hanya Yongki, tetapi anak seorang pejabat juga diseret ke tanah hukum untuk mempertanggung-jawabkan. Karena anak pejabat itu melalui PT Rajawali ikut andil dalam oplosan puouk subsidi," teriak Handy, salah satu pendemo dalam orasinya.
Kendati pimpinan dari Kejari Gresik menawrakan perwakilan massa melakukan dialog, tetapi ditolak oleh pengunjukrasa.Kecuali, mereka meminta semua massa diberi kesempatan berdialog.
Akhirnya, permintaan tersebut dikabulkan dan massa ditemui Kasi Intel Wahyu Triantono beserta JPU Rimin SH dan Lila Yurifa Pramesti SH.
Terjadi dialog yang alot antara pengunjukrasa dengan JPU terkait putusan percobaan dalam perkara pupuk oplosan tersebut.
"Kami tidak tahu dan hanya menjalankan tugas dari BAP hasil penyidikan. Kami tidak berwenang melebihi dari BAP. Lagi pula, putusan percobaan itu dikenakan karena kami menilai terdakwa belum menjual pupuk subsidi oplosan," tukas Rimin SH.
Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan massa. khirnya, massa mendesak JPU mengajukan banding atas putusaan percobaan terdakwa Yongki. Bahkan, pendemo memberikan dealine sepekan. Apabila tidak dituruti, maka massa LSM Forkot mengancam akan melakukan demo lagi melaporkan perkara konspirasi pupuk ke Komisi Judisial.
"Kami minta JPU mengajukan banding. Karena putusan percobaan mencederai petani," ujarnya Al Ushudy.(sho)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu