GRESIK- Nota Kesepahaman atai memorandum of understanding (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Diteken bersama oleh Bupati Dr. Sambari Halim Radianto dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Willy Ade Chaidir, SH.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berlangsung di Ruang Rapat Graita Eka Praja, Senin (24/3) dengan disaksikan oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Gresik serta beberapa Staf Kejaksaan Negeri Gresik.
Awalnya MoUakan dibaca oleh Asisten I, Tursilowanto Hariogi namun Bupati meminta untuk membacakan sendiri. "Lebih afdolnya saya akan membacakan sendiri isi nota kesepahaman itu" tegas Bupati.
Ada 3 kesepahaman yaitu, dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah mohon bantuan konsultasi hukum, legal opinion, pendampingan dan penaganan Perkarabidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajari Gresik selaku pihak kedua, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan konsultasi hukum legal opinion, pendampingan dan penaganan perkara bidang perdata dan tata usaha Negara bersama-sama dengan Bupati. Pada butir ke tiga, keduanya, masing-masing memiliki kapasitas untuk memberikan dukungandalam suatu pola kerjasama secara kelembagaan.
Kajari Gresik menjelaskan definisi Nota Kesepahaman tersebut ada 9 pasal yang diuraikan oleh Kajari sebagai penjelasan dari isi Nota Kesepahaman antara Bupati Gresik dan Kajari Gresik. (sho)
Bupati -Kajari Teken MoU Bidang Hukum
Written By gresik satu on Senin, 24 Maret 2014 | Senin, Maret 24, 2014
Label:
Hukum,
pemerintahan
Posting Komentar