GRESIK-Batas akhir pengembalian masa pinjam rawat mobil dinas (mobdin) operasional untuk anggota DPRD Gresik, ternyata ditaati oleh para legislator. Sebab, merewka berbondong-bondong mengembalikan ke Sekretariat DPRD Gresik ataupun langsung ke Bagian Perlengkapan Pemkab Gresik.
Dalam pantauan, beberapa anggota dewan yang mengembalikan mobdin melalui Sekwan DPRD Gresik seperti Mustajab, Abdul Qodir dan banyak lainnya,
"Ini, mau saya kembalikan mobdin, STNK dan kunci kontaknya,"ujar Mustajab sambil menunjuikan STNK (surat tanda nomor kendaraan) di gedung dewan,Selasa (01/04).
Bagi anggota dewan yang mengembalikan melalui Sekwan DPRD Gresik akan diterima oleh Bagian Perlengkapan Sekwan yang akan diteruskan ke Bagian Perlengkapan Pemkab Gresik.
"Cukup dikembalikan disini (sekwan DPRD Gresik) melalui Pak Anang Yohansyah (Kasubag Perlengkapan). Nanti kita yang serahkan kesana (Bagian Perlengkapan Pemkab Gresik),"ujar Kabag Perlengkapan Sekwan. Kunto SH mendampingi Sekretaris DPRD, Harry Soerjono.
SeKendati demikian, ada anggota dewan yang langsung mengembalikan ke Bagian Perlengkapan Pemkab Gresik sebagai penanggungjawab pinjam rawat mobdin tersebut.
"Saya kembalikan ke Bagian Perlengkapan saja. Kebetulan ada keperluan juga di kantor Pemkab Gresik,"ujar anggota dewan dari F-PKNU, Aliyatul Halimah.
Sekedar diketahui, sebanyak 42 anggota DPRD Gresik mendapat pinjaman mobdin untuk operasional. Tetapi, biaya perawatan dan BBM ditanggung peminjam.
Sedangkan unsur pimpinan mendapat fasilitas mobdin sesuai aturan yakni Ketua Komisi-komisi dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Gresik.
Namun, selama musim kampanye dan jelang pelaksanaan pemilihan legisltaif (Pileg) 2014, sebanyak 42 mobdin Daihatsu Terios tersebut harus dikembalikan sementara agar tak disalahgunakan untuk kampanye. Sebab, mayoritas anggota perlemen mengajukan diri kembali sebagai Caleg incumbent untuk berebut kursi di DPRD Gresik.(sho)
Home »
legislatif
» Dewan Berbondong-bondong Kembalikan Mobdin
Dewan Berbondong-bondong Kembalikan Mobdin
Written By gresik satu on Selasa, 01 April 2014 | Selasa, April 01, 2014
Label:
legislatif
Posting Komentar