| Hadi Kusono |
GRESIK-Keinginan anggota DPRD Gresik untuk kunjungan kerja
luar
propinsi atau study banding dengan memilih ke Batam sekaligus pelesir
menyeberang
ke Singapura dan Malaysia, batal.
Padahal, anggota dewan sudah beramai-ramai membuat
paspor
sebagai syarat untuk masuk ke Negara lain. Termasuk, istri maupun suami
anggota
DPRD Gresik juga dibuatkan paspor agar dapat menginthili plesir
ke luar negeri meskipun membayar sendiri.
“Istri saya sedang ke kantor imigrasi untuk foto
pembuatan
paspor karena memaksa ikut study banding meskipun biaya sendiri,”ujar
salah
seorang anggota dewan yang wanti-wanti namanya tidak ditulis, kemarin.
Informasi yang dihimpun Koran ini, anggota DPRD
Gresik dari
Komisi A, Komisi B dan Komisi D rencananya boyongan study banding ke
Pemkot Batam.
Konon, Bupati Gresik rencananya ada kegiatan di Batam. Namun, terjadi
kekacauan karena anggaran komisi untuk study banding ke Pemkot Batam
tidak mencukupi. Celakanya, masing-masing Komisi tidak mau mengalah.
"Rencananya, Bupati juga ada agenda kunjungan di sana,"ujar salah satu
anggota Komisi A DPRD Gresik yang tak mau namanya disebutkan.
Selain itu, rencana
tersebut batal karena pemerintah otorita
Batam menolak surat
permohonan study banding yang dikirim oleh DPRD Gresik. Tak pelak,
kekecewaan
mendalam dirasakan anggoat DPRD Gresik.
“Memang, surat yang kita
kirim untuk permohonan study banding ditolak oleh pemerintah sana,”ujar
Ketua Komisi D DPRD Gresik, Drs.
Chumaidi Ma’un. Menurutnya, tujuan study banding bakal dialihkan ke
Yogyakarta. Pertimbangannya, salah satu kabupaten di Yogyakarta memiliki
peraturan daerah (Perda) terkait
persamaan gender.
Ternyata, Komisi B DPRD Gresik juga mengalihkan
study
banding dengan tujuan ke Yogyakarta. Sedangkan
Komisi C sudah study banding lebih dulu dengan memilih pergi ke Bali.
“Rencananya, kita study banding ke Yogyakarta,”ujar
anggota Komisi B, Ahmad Kusriyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Hadi Kusono
ketika
dikonfirmasi menegaskan, bahwa, anggota DPRD Kabupaten tidak boleh
melakukan
study banding ke luar negeri sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak boleh, anggota DPRD Gresik melakukan study
banding ke
luar negeri. Kalau study banding ke Pemkot Batam, diperbolehkan karena
wilayah
NKRI. Seandainya, setelah selesai melakukan study banding kemudian
mereka menyeberang
ke Singapura atau Malaysia,
silakan saja. Asalkan, biayanya tidak ditanggung oleh APBD Gresik serta
tidak
mengatasnamakan Komisi. Tapi, mereka pergi atas nama
pribadi,”tandasnya.(sho)


Posting Komentar