Headlines News :
Home » , » Dewan Batal Boikot Bahas P-APBD 2012

Dewan Batal Boikot Bahas P-APBD 2012

Written By gresik satu on Rabu, 29 Agustus 2012 | Rabu, Agustus 29, 2012

GRESIK- Badan anggaran (Banggar) DPRD Gresik batal melakukan aksi boikot pembahasan P-APBD (Perubahan APBD) Gresik Tahun 2012. Pasalnya, Bupati Sambari Halim Radianto memenuhi tuntutan yang diajukan dewan untuk menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang  tunjangan kesejahteran anggota, tenaga ahli fraksi DPRD Gresik yang didalamnya mengatur besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Gresik. Alhasil, rapat antara Banggar dan Tim Anggaran (Timang) dapat dilanjutkan kembali di gedung DPRD Gresik, Rabu (29/8).
Adanya rencana aksi boikot tersebut dibenarkan oleh Ketua F-PKB, Moh Syafi’ AM SH yang juga anggota banggar DPRD Gresik. Dalam rapat dengan Timang, dia mengaku kali pertama yang menyoal Perbup  tentang tunjangan kesejahteran anggota, tenaga ahli fraksi DPRD Gresik tersebut.
“Tidak ada dasarnya, alasan menunggu hasil aprraisal sehingga eksekutif belum menandatangani Perbup yang didalamnya mengatur kenaikan tunjangan perumahan.Apalagi, besaran tunjangan perumahan dewan sudah menjadi kesepakatan dengan Bupati,”katanya dengan nada berapi-api.
Kalaupun ada tim appraisal, sambung Ketua DPC PKB Gresik itu, semestinya sebelum APBD Gresik Tahun 2012 digedok bersama eksekutif. Bahkan, ketika eksekutif dan legislatif melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah jelas petunjuk yang diberikan,bahwa, tidak melanggar hukum dengan kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan.
“Lalu, kita minta eksekutif untuk menunjukkan Perbup yang mengatur tunjangan perumahan dewan itu. Kita menunggu Perbup dibawa ke ruang rapat Banggar hingga rapat diskors. Akhirnya, Sekkab Moh Najib datang menunjukkan Perbup yang sudah ditandatangani meskipun belum ada tanggalnya,”urai Syafi’ AM.   
Secara terpisah, Ketua DPRD Gresik Zulfan Hasyim ketika dikonfirmasi membenarkan Perbup  tentang tunjangan kesejahteran anggota, tenaga ahli fraksi DPRD Gresik yang didalamnya mengatur besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Gresik, sudah diteken oleh Bupati Gresik.
“Eksekutif berjanji akan memberikan tanggal Perbup (tentang tunjangan kesejahteran anggota, tenaga ahli fraksi DPRD Gresik) itu, pada 30 Agustus ini,”terangnya.
Zulfan Hasyim yang juga Ketua Banggar DPRD Gresik menjelaskan, bahwa, anggota DPRD Gresik tidak perlu mengembalikan tunjangan perumahan yang sudah diterima sejak Januari 2012 ini. Sebab, Perbup yang diteken oleh Bupati Gresik akan berlaku surut.
“Pencairan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sudah ada Perbup-nya sebagai dasar pencairan. Begitu juga sudah sesuai dengan DPA (Daftar Pengajuan Anggaran) yang acuannya APBD Gresik Tahun 2012. Jadi, Perbup yang diteken oleh Bupati adalah perubahan penjabaran dari Perbup yang sudah ada,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, tunjangan perumahan dewan menjadi polemik. Sebab,  Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pencairan belum diteken untuk menggantikan Perbup 7 tahun 2011  tentang tentang tunjangan kesejahteran anggota, tenaga ahli fraksi DPRD Gresik. Alasannya, tim appraisal Pemkab Gresik hampir rampung melaksanakan pekerjaannya.
Padahal, Perbup No. 7 Tahun 2011 hanya mencatumkan tunjangan perumahan anggota dewan sebesar Rp. 7,5 juta perbulan. Sedangkan pada APBD Gresik Tahun 2012, tunjangan perumahan naik sebesar Rp. 10,5 juta perbulan.(sho)  


Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu