Headlines News :
Home » » Lanjutan Sidang Kekerasan Wartawan Terkesan Dagelan

Lanjutan Sidang Kekerasan Wartawan Terkesan Dagelan

Written By gresik satu on Kamis, 30 Agustus 2012 | Kamis, Agustus 30, 2012


GRESIK-Kesan dagelan muncul dalam sidang lanjutan kasus perampasan kamera wartawan  dengan terdakwa Paulina Pradani (39) Manajer HRD PT Indospring Tbk yang berlangsung di PN Gresik, Kamis (30/8). Pasalnya, hanya seorang saksi yang benar-benar melihat kejadian sesuai surat dakwaan dari 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH.
Yakni Nanang Pujihartono (35), anggota satuan pengamanan (satpam) PT Indospring Tbk. Dalam keterangannya di persidangan, Nanang dengan gamblang mengungkapkan bahwa pada 25 Mei 2012 di pabrik tempatnya bekerja terjadi peristiwa kebakaran. Pada waktu hampir bersamaan, saksi mengaku terjadi keributan antara pekerja jurnalis dengan terdakwa Paulina.
"Saat itu saya diperintah terdakwa untuk menghalau orang yang ingin masuk ke areal pabrik dan mengambil gambar pada peristiwa kebakaran," katanya.
Kejadian penghadangan itu, ungkap Nanang, terdakwa Paulina berhasil merampas kamera milik wartawan JTV M. Amin.
"Saya tahunya di tangan Bu Paulina sudah ada kamera handycam. Soal dari mana kamera itu diambil, saya tidak tahu, tapi tiba-tiba kamera itu sudah di tangan terdakwa," ujar satpam Nanang seperti ingin melindungi terdakwa yang notabene adalah bosnya.
Kesaksian Nanang sedikit diperkuat keterangan rekan sesama satpam lainnya yakni Kadis yang saat itu sudah lepas jaga.
"Saat keluar pagar pabrik Ibu Paulina tidak bawa apa-apa, tapi setelah mau masuk Ibu sudah membawa kamera handycam," ungkapnya di persidangan.
Sementara dua saksi lainnya yang turut didengar keterangannya, tidak banyak mengungkap fakta kejadian sebenarnya yakni menghalang-halangi tugas jurnalistik sesuai dakwaan JPU Rimin SH dan Lilla Yustina Prihastih SH yang mendakwa Paulina dengan pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua saksi "awu-awu" itu adalah Manager Umum PT Indospring Tbk Dedy Kurniawan dan Karu Satpam Kasrawi.
"Saya mengetahui peristiwa perampasan kamera wartawan justru diberitahu Ibu Paulina. Jadi kejadian sebenarnya saya tidak tahu," ujar Dedy.
Saksi Kasrawi setali tiga uang. Dia tahu peristiwa perampasan kamera oleh terdakwa setelah diberitahu anak buahnya, yakni Nanang Pujihartono.
Sidang yang diketuai Hakim Sudarwin SH MH dengan dua anggota masing-masing Fathul Mujib SH MH dan Edy Toto Purba SH MHum, itu akan dilanjutkan pada 10 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana Dr. Sholahuddin SH MH, pengajar Ubhara Surabaya, serta saksi ade charger atau meringankan terdakwa. (sho)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu