Headlines News :
Home » , » Dewan Terima Rapelan, LSM Ajukan Gugatan

Dewan Terima Rapelan, LSM Ajukan Gugatan

Written By gresik satu on Minggu, 02 September 2012 | Minggu, September 02, 2012


GRESIK-Anggota DPRD Gresik dapat tersenyum lega menerima gajian yang ditransfer langsung ke rekeningnya bulan ini. Sebab, mereka bakal menerima rapelan tunjangan perumahan paska ditekennya Peraturan Bupati (Perbup) baru yang mengganti Perbup No. 7 Tahun 2011 tentang tunjangan kesejahteran anggota, tenaga ahli fraksi DPRD Gresik yang didalamnya mengatur besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Gresik.
Kenapa demikian ?. Sebab, anggota dewan menerima ‘uang tambahan’ sebesar Rp. 6.000.000,- dari kekurangan tunjangan perumahan selama 2 bulan yakni Juli dan Agustus yang diterima hanya sebesar Rp. 7,5 juta dari hak yang semestinya diterima sebesar Rp. 10,5 juta.
“Lumayan untuk bayar cicilan mobil. Kita sempat pusing memikirkan cicilan mobil karena jumlah bayaran jadi berkurang,”ujar sumber anggota dewan yang wanti-wanti namanya tak disebutkan dengan nada serius, Minggu (2/9).     
Kondisi keuangan anggota dewan, sambung sumber anggota dewan tersebut, sudah sangat menipis. Apalagi, paska lebaran setelah menguras keuangan untuk membeli dan membagi-bagikan  bingkisan bagi konstituennya.    
Sementara itu, menurut Ir. Siti Mu’afiyah yang merupakan salah satu anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Gresik, bahwa, besaran nominal tunjangan perumahan dewan dalam APBD Gresik Tahun 2012 merupakan keputusan yang diambil oleh Bupati.
“Dalam pembahasan R-APBD Gresik Tahun 2012, terjadi silang pendapat antara dewan dan eksekutif. Karena tidak ada titik temu, lalu dewan mengajukan beberapa opsi nominal tunjangan perumahan mulai sebesar Rp. 7 juta sampai Rp. 12,5 juta. Dan Bupati yang memutuskan nominal sebesar Rp. 10,5 juta perbulan itu,”tukasnya.  
Disisi lain, kalangan LSM di Kabupaten Gresik mengancam akan mengajukan gugatan terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Gresik. Sebab, nominalnya terlalu besar untuk ukuran di Kabupaten Gresik. Selain itu, tidak memenuhi asas kepatutan serta rawan terjadinya penyimpangan pengunaannya.
“Kita menolak revisi Perbup No. 7 Tahun 2011 yang didalamnya mengatur tunjangan perumahan anggota dewan. Bahkan, kita akan mengajukan judicial review atau uji materi atas APBD Gresik tahun 2012 ke Mahkamah Agung,”tandas Biro Hukum dan Pemerintahan Forum Kota (Forkot), Hassanudin Faried dengan nada sengit.
Sekadar diketahui tunjangan perumahan anggota DPRD Gresik menjadi polemik. Sebab, APBD Gresik Tahun 2012 sudah digedok serta disetujui oleh Gubernur Jawa Timur. Kemudian, angota dewan meminta haknya tunjangan perumahan sebesar Rp. 10,5 juta perbulan sesuai dengan daftar pengajuan anggaran (DPA).  Setelah berjalan hampir 6 bulan, eksekutif menolak dengan dalih Perbup No. 7 Tahun 2011 mencantumkan nominalnya sebesar 7,5 juta. Selain itu, eksekutif menunggu hasil kerja tim appraisal. Padahal, Perbup No. 7 Tahun 2011 merupakan penjabaran untuk APBD Gresik Tahun 2011.  
Akhirnya, dewan menggunakan bargaining potition dengn merencanakan  aksi boikot membahas P-APBD Gresik Tahun 2012 jika Bupati tidak meneken Perbup yang menggantikan Perbup No. 7 Tahun 2011. Alhasil, Bupati tunduk kepada dewan dengan meneken Perbup perubahan Perbup No. 11 Tahun 2011 tersebut.(sho)  
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : coba ku banyangkan | gresik-satu template | gresik-satu template
Copyright © 2011. gresik-satu - Oke 86
Perubah Template Oleh gresik-satu.blogspot.com Publikasi oleh gresik-satu.blogspot.com
Kekuatan oleh gresiksatu