GRESIK-Kasus
pembunuhan pasangan kumpul kebo dengan terdakwa Benhard Yohanes alias Beny (37)
warga Desa Kahakitang Kecamatan Tatoareng Kabupaten Sangihe Sulawesi Utara atau
bertempat tinggal di Jl.Intan Desa Petiken Kecamatan Driyorejo mulai digelar
dalam persidangan di PN Gresik, Kamis (27/9).
JPU Suprayitno
SH menjerat dengan dakwaan primair dan subsidair. Dalam dakwaan primair,
terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP karena dengan sengaja melakukan
pembunuhan. Ancaman maksimal yakni hukuman penjara selama 15 tahun
Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat
(3) KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Suprayitno SH menjelaskan, bahwa, pada Selasa (29/5) sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Jl.Intan kolam pancing perumahan Kota Baru Desa Petiken, terdakwa Benhard Yohanes dengan sengaja melakukan penganiyaan dengan cara memukul wajah dan kepala korban menggunakan paving sehingga mengakibatkan korban Emiati meninggal dunia.
Awalnya, erdakwa mengajak korban ke warung miliknya di Moroseneng Keluruhan Klakahrejo Kecamatan Benowo. Dilokalisasi prostitusi tersebut, mereka pesta miras. Akibat dibakar cemburu, terdakwa berusaha mengklarifikasi hubungan Emiati dengan saudara terdakwa bernama Demak.
"Korban, lalu di ajak ke rumah Demak di daerah Lakarsantri namun tidak bertemu. Ditempat itu, korban lalu dianiaya oleh terdakwa hingga pingsan. Tidak hanya itu, korban yang dalam keadaan pinsan tersebut langsung dibawa ke warung milik terdakwa di Desa Petiken Kecamatan Driyorejo. Ditempat itulah terdakwa lalu menghabisi nyawa korban," tegas Suprayitno.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Mustajab SH akhirnya ditunda sepekan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
Dalam dakwaan, Suprayitno SH menjelaskan, bahwa, pada Selasa (29/5) sekitar pukul 02.30 WIB bertempat di Jl.Intan kolam pancing perumahan Kota Baru Desa Petiken, terdakwa Benhard Yohanes dengan sengaja melakukan penganiyaan dengan cara memukul wajah dan kepala korban menggunakan paving sehingga mengakibatkan korban Emiati meninggal dunia.
Awalnya, erdakwa mengajak korban ke warung miliknya di Moroseneng Keluruhan Klakahrejo Kecamatan Benowo. Dilokalisasi prostitusi tersebut, mereka pesta miras. Akibat dibakar cemburu, terdakwa berusaha mengklarifikasi hubungan Emiati dengan saudara terdakwa bernama Demak.
"Korban, lalu di ajak ke rumah Demak di daerah Lakarsantri namun tidak bertemu. Ditempat itu, korban lalu dianiaya oleh terdakwa hingga pingsan. Tidak hanya itu, korban yang dalam keadaan pinsan tersebut langsung dibawa ke warung milik terdakwa di Desa Petiken Kecamatan Driyorejo. Ditempat itulah terdakwa lalu menghabisi nyawa korban," tegas Suprayitno.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Mustajab SH akhirnya ditunda sepekan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
Posting Komentar