GRESIK-
Terdakwa M.Muhibbudin, SH alias Budin (33) warga Desa Petung Kecamatan Panceng
atau Perum Griya Suci Permai (GSP) Desa Suci Kecamatan Manyar hanya tertunduk
lesu dalam persidangan di PN Gresik, Selasa (02/10). Dia diseret oleh JPU Yan
Ochta Indriana ke meja hijau karena menggadaikan
mobil sewaan.
Dalam dakwaannya, JPU Yan Ochta Indriana menjerat dengan pasal berlapis sekaligus yakni pasal 378 dan 372 KUHP. Sebaba, terdakwa dinilai oleh jaksa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan mobil yang disewanya dari saksi Achmad Khoiri melalui saksi Nahal yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perbuatan pidana itu terjadi sekitar (27/6) silam di warung kopi (warkop) Dusun Sumber Desa Kembangan Kecamatan Kebomas.
Dalam dakwaannya, JPU Yan Ochta Indriana menjerat dengan pasal berlapis sekaligus yakni pasal 378 dan 372 KUHP. Sebaba, terdakwa dinilai oleh jaksa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan mobil yang disewanya dari saksi Achmad Khoiri melalui saksi Nahal yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perbuatan pidana itu terjadi sekitar (27/6) silam di warung kopi (warkop) Dusun Sumber Desa Kembangan Kecamatan Kebomas.
Disitu,
terdakwa bertemu dengan Nahal. Dalam percakapan tersebut, terdakwa meminta
bantuan nahal agar menyewakan mobil untuk dibawa ke Malang. Lalu, Nahal menghubungi Achmad Khoiri yang
juga tetangganya untuk menyewa mobil Izusu Panther Nopol L- 1273 UT- tahun
2003. Setelah mendapatkan mobil tersebut, Nahal lalu menyerahkan pada terdakwa.
Tapi, mobil sewaan tersebut oleh terdakwa digadaikan kepada saksi korban Mulyadi sebesar Rp. 9.500.000,-. Sidang yang dengan Majelis Hakim yang diketuai Mustajab SH ditunda minggu dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
Tapi, mobil sewaan tersebut oleh terdakwa digadaikan kepada saksi korban Mulyadi sebesar Rp. 9.500.000,-. Sidang yang dengan Majelis Hakim yang diketuai Mustajab SH ditunda minggu dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
Posting Komentar