GRESIK-Menjamurnya
mini market di Kabupaten Gresik ternyata tidak diimbangi kepatuhan dari
pengusahanya untuk melengkapi perizinan. Buktinya, sekitar 40 persen
mini market yang saat ini beroperasi tak mengantongi ijin. Padahal, mini market semakin mengancam dan menenggelamkan eksistensi
pasar tradisional, toko, dan warung milik masyarakat kecil.
“Dari
55 minimarket yang tersebar di berbagai kecamatan, hanya 38 mini market yang memiliki ijin
komplit. Mulai ijin lokasi, IMB hingga ijin
operasional. Sisanya belum memiliki ijin usaha atau ijin bisnis. Mungkin para
pengusahanya masih sibuk mengurus ijin teknisnya,”kata Kepala Dinas
Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian
*Diskop UKM Perindang) Gresik, Ir, Moh Najikh MM kepada wartawan,.Rabu (03/10).
Seharusnya,
lanjut mantan Asisten II itu, setiap minimarket yang ingin beroperasi di
wilayah Gresik, harus menempuh seluruh proses perizinan.
”Hingga saat ini baru mengeluarkan izin bisnis sebanyak 38 minimarket, meskipun sudah banyak minimarket yang beroperasi di kabupaten ini” terangnya
Keberadaan minimarket yang kurang kelengkapan izinya, sambung Najikh, akan ditertibkan sesuai peraturan perundang, -undang yang berlaku agar pengusaha tidak melakukan kesalahan telak dalam melakukan bisnisnya.
”Hingga saat ini baru mengeluarkan izin bisnis sebanyak 38 minimarket, meskipun sudah banyak minimarket yang beroperasi di kabupaten ini” terangnya
Keberadaan minimarket yang kurang kelengkapan izinya, sambung Najikh, akan ditertibkan sesuai peraturan perundang, -undang yang berlaku agar pengusaha tidak melakukan kesalahan telak dalam melakukan bisnisnya.
“Kami secepatnya akan mengirimi surat para
pengusaha minimarket tesebut, agar secepatnya mengurus ijin operasional,
dan jika mereka ngotot tak mau menguiruis ijin perdagangannya kami akan berikan
saksi,” tandasnya.(sho)
Posting Komentar