GRESIK-Buronan salah satu anggota komplotan pencuri kabel
telephon, M Iksan alias Mat Busik (35) warga Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol,
Pasuruan terpaksa ditembak kakinya oleh anggota Satreskrim Polres Gresik.
Pasalnya, sopir dump truk tersebut berusaha melarikan diri ketika hendak
diringkus.
Kendati tembakan peringatan sudah dikeluarkan hingga kali
ketiga, namun Mat Busik tetap tidak mau menyerahkan diri. Bapak dari seorang anak
tersebut, akhirnya roboh setelah diterjang timah panas yang bersarang tepat di
kaki kanannya. Kini, Mat Busik mendekam dalam tahanan di Mapolres Gresik.
Menurut Kanit Idik I
Satreskrim Polres Gresik, IPDA Made Yogi PU mendampingi Kasat Reskrim AKP
Muhammad Hidayat, bahwa, tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) sejak tahun 2008 silam.
“Pelaku bersama 8 orang
yang menjadi komplotannya mencuri kabel telepon jenis KU 100 per dan KU 20 per
dengan panjang masing-masing 130 meter milik PT Telkom,” katanya kepada
wartawan, Selasa (2/10).
Dalam catatan petugas, beberapa tempat di Kabupaten Gresik
telah menjadi sasaran aksi yang dilakukan komplotan Mat Busik. Terakhir, aksi
pencurian kabel telephon dilakukan di Desa Campurejo Kecamatan Panceng yang
berbatasan dengan Lamongan.
Dalam melakukan aksinya, mereka bersama-sama menumpang
mobil. Kemudian, mereka membagi tugas yakni ada yang bertugas mencuri dan lainnya
mengawasi keadaan sekeliling.
Dari komplotan Mat Busik, sebanyak 5 orang sudah tertangkap
dan menjalani hukuman. Sehingga, tersisa 3 anggota komplotan yang masih buron.
Ketika petugas mendapat informasi keberadaan Mat Busik, sambung IPDA Made Yogi
PU, maka anak buahnya melakukan penyanggongan selama 5 hari.
Akhirnya, Mat Busik melintas di Jalan Raya Kosek Desa
Watukosek Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Tak mau buruannya lepas, petugas
langsung menghentikan laju kendaraan yang dibawa Mat Busik. Ternyata, lelaki
berpenampilan kurus tersebut berusaha kabur.
“Setelah tertembak kaki kanannya, tersangka langsung kami
larikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik,”imbuhnya.
Dihadapan petugas, Mat Busik mengakui perbuatannya beberapa
tahun lalu. Sedangkan uang hasil kejahatannya telah ludes digunakan untuk
foya-foya dan pesta miras di Tretes Kecamatan Prigen, Pasuruan.
”Uangnya sudah habis untuk minum-minum (miras) dan
foya-foya,”ujar Mat Busik dengan nada penuh penyesalan.
Dengan tertangkapnya Mat Busik, maka tersisa 2 orang yang
masih menjadi DPO dalam kasus pencurian kabel telephon tersebut. Yakni DPO bernama Waji alias Budek dan Toyo yang tinggal di Dsun Badut Desa Wonosunyo
Kecamatan Gempol Pasuruan.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
tujuh tahun penjara,” pungkas Yogi.(sho)
Posting Komentar