GRESIK-Berbagai pengaduan dari masyarakat terkait kasus
tanah yang masuk ke DPRD Gresik dan telah ditindaklanjuti oleh Komisi A, ternyata
penyelesaiannya tidak tuntas. Bahkan, seolah mengambang tanpa ada rekomendasi
yang jelas. Padahal, semua pihak yang terkait sudah diundang dalam hearing atau
rapat dengar pendapat.
“Memang, ada beberapa pengaduan yang sudah ditindaklanjuti
tetapi penyelesaiannya belum tuntas,”ujar anggota Komisi A, Suberi diruang F-PD
DPRD Gresik, Senin (1/10).
Dicontohkan, pengaduan dari warga Desa Banyuurip Kecamatan
Ujungpangkah terkait laut yang di kavling-kavling oknum dengan melibatkan
kepala desa setempat, penyelesaiannya tidak tuntas. Padahal, pihak terkait
seperti warga yang melaporkan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Gresik, kepala
desa, Camat Ujungpangkah serta DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah) Gresik sudah diundang dalam hearing.
Bahkan, permasalahan berkembang terkait ganti rugi kepada
masyarakat yang telah membayar pajak bumi bangunan (PBB) kavling laut dengan
terbitnya pethok D. Sebab, masyarakat juga meminta ganti rugi karena telah
membayar pajak setiap tahunnya ke Negara.
Begitu juga kasus sengketa lahan antara PT. Semen Gresik
(Persero) Tbk dengan warga Dusun Sumber Desa Kembangan Kecamatan Kebomas.
Kendati seluruh pihak sudah dipertemukan, tetapi penyelesaian secara konkrit
belum ada kejelasan.
“Termasuk pengaduan dari masyarakat soal tanah kas desa (TKD)
Lebani Waras Kecamatan Wringinanom yang katut oleh PT. Platinum Keramik
Indonesia (PKI), belum ada tindak lanjut. Padahal, kita merencanakan untuk
melakukan sidak kesana,”ungkapnya.
Untuk itu, Suberi yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) tersebut
menyarakan agar berbagai pengaduan dari masyarakat agar dituntaskan. Sehingga,
dewan tidak memiliki tunggakan kasus yang belum terselesaikan.(sho)
Posting Komentar